BPJAMSOSTEK Gresik dan Bakorwil Rakor Terkait Pergub Jatim No.36/2021

GRESIK (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Gresik menyelenggarakan Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Gresik Wilayah Kerja Bakorwil II Bojonegoro, Jumat (10/12/2021). Kegiatan ini sebagai Implementasi Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Dengan penerapan protokol kesehatan ketat, kegiatan ini dihadiri Kepala Bakorwil Bojonegoro, Agung Subagyo S.Stp M.Si, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Gresik, Ir. Gunawan Setijadi MM, dan  Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gresik, M.Imam Saputra.

Baca Juga: BPJAMSOSTEK dan KONI Kabupaten Pasuruan Bersinergi Melindungi Atlit

Selain mereka, hadir pula sejumlah pejabat Pemkab Gresik, di antaranya Kepala BPKAD, Kepala BAPPEDA, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kepala DMP PTSP, Kepala Dishub, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Bagian Kesra Setda Gresik, Kepala Dinas Sosial, dan Kepala Kantor Kemenag. Di samping itu, tampak pula Kabid Kepesertaan dan Kabid Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Gresik.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gresik, M.Imam Saputra, dalam sambutan pembukaan mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan atas dasar Instruksi Presiden No.2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dan Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Jawa Timur.

Dikemukakan, maksud dan tujuan kegiatan ini adalah diterbitkannya produk hukum baik dalam bentuk Surat Edaran/Surat Himbauan, di samping Perbup/Perda di Kabupaten Gresik mengenai Implementasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dan semua pekerja rentan serta pekerja sektor jasa konstruksi, termasuk BPD, RT/RW dapat dilindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Imam berharap rakor ini benar-benar memberikan manfaat pada perlindungan bagi para pekerja khususnya pekerja rentan di Kabupaten Gresik. 

Kepala Bakorwil Bojonegoro, Agung Subagyo S.Stp M.Si, mengatakan, rakor ini penting dilakukan sehubungan dengan adanya Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Jawa Timur. 

Baca Juga: Sinergitas BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan-APINDO Tingkatkan Cakupan Kepesertaan

Menurutnya, Pergub tersebut harus diimplementasikan, dilaksanakan demi kesejahteraan masyarakat. Melalui Pergub tersebut Gubernur meminta Pemerintah Kabupaten/Kota mendorong pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja.

Cilegon dalam

Dalam diskusi, Imam kembali mengatakan, masih banyak pekerja di daerah industri Gresik yang belum tercover perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, baik peserta penerima upah maupun bukan penerima upah. Padahal, tutur Imam, iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sangat ringan, meski manfaatnya cukup besar. 

Lebih dari itu, juga masih ada manfaat tambahan, yang menjamin kelangsungan pendidikan anak peserta yang meninggal dunia. Beasiswa ini untuk 2 anak mulai Paud hingga Perguruan Tinggi yang totalnya bisa mencapai Rp 174 juta.

Imam juga sempat menyinggung kota lain yang seluruh pegawai Non ASN-nya, mulai dari perangkat desa, RT-RW, guru ngaji sampai pekerja masjid dan yang lainnya telah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan. Dia berharap Gresik juga seperti itu, sehingga masyarakat merasakan kehadiran Pemerintah jika mereka mengalami musibah.

Baca Juga: Sinergi Pemprov Jatim dan BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Coverage Kepesertaan

Selain itu juga untuk membuat rencana kerja pada wilayah kerja Bakorwil II terkait implementasi Pergub Jatim tersebut, guna 

mendorong Pemerintah Kabupaten Gresik yang berada di wilayah kerja Bakorwil II agar mengimplementasikan Pergub Jatim Nomor 36 Tahun 2021 tersebut.

"Kami sangat berharap koordinasi dan support Bakorwil II untuk mendorong keluarnya Surat Edaran/Himbauan Bupati  kepada perusahaan besar menengah di Kabupaten Gresik untuk memberikan CSR-nya dalam Program GN Lingkaran sesuai amanah Pergub Jatim Nomor 36 Tahun 2021," tandas Imam. gan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru