Baru 50 Persen, Dua Proyek Jembatan Di Ponorogo Terancam Denda

PONOROGO (Realita)- Dua proyek jembatan di Kabupaten Ponorogo terancam terkena denda. Ini lantaran hingga minggu ke dua bulan Desember ini progres pekerjaan baru mencapai 50%. 

Sesuai data di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Kawasan Permukiman (DPU-PKP) Ponorogo. Dua proyek pembangunan jembatan yang progres pekerjaanya baru 50% yakni, proyek jembatan Mijil Desa Grogol Kecamatan Sawoo senilai Rp 835 juta, dan proyek jembatan Ngadirojo Kecamatan Sokoo senilai Rp 1,1 miliar. 

Baca Juga: Proyek Pengaspalan di Bendungan dan Ciwaduk Dipertanyakan

Kepala DPU-PKP Ponorogo Henry Indrawardhana mengatakan, dari 11 proyek jembatan yang dikerjakan akhir tahun 2021, hanya dua jembatan yang progresnya baru 50% hingga saat ini.

" Mijil Grogol, dan Ngadirojo Sokoo yang masih 50%. Ya sementara itu kita masih terus monitor mas perkembanganya," ujarnya, Senin (13/12). 

Baca Juga: 3,5 Tahun Pimpin Ponorogo, Ini Capaian Rilis

Henry mengaku, akhir kontrak kerja akan berakhir pada akhir Desember ini. Pihaknya mengaku, bila melampui kontrak kerja maka rekanan proyek akan dijatuhi sanksi berupa denda 1 per mil (1/1000) atau Rp 835 ribu per hari untuk proyek Jembatan Mijil, dan Rp 1,1 juta per hari untuk proyek jembatan Ngadirojo.

Cilegon dalam

"Nanti kita lihat dulu dilapangan. Tentunya keterlambatan akan disesuaikan dengan ketentuan (sanksi denda. red)," ungkapnya. 

Baca Juga: Gantikan Giri 2 Bulan, Pjs Bupati Ponorogo Lanjutkan Program Prioritas

Kendati demikian, ia mengaku pekerjaan proyek akan sesuai jadwal. Ini setelah dua rekanan proyek yakni CV Mutiara Jaya Trenggalek dan CV Agung Gumiang Blitar sanggup menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.

" Memang ada kendala dilapangan, seperti debit air yang besar. Namun rekanan ini sanggup menyelesaikan sebelum akhir desember," pungkasnya. lin

Editor : Redaksi

Berita Terbaru