Kejaksaan Eksekusi Uang Pengganti Korupsi Budidaya Tambak Udang Senilai RP 27,4 M

JAKARTA (Realita) - Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon mengeksekusi Uang Pengganti (UP) senilai Rp 27,4 miliar yang diperoleh dari perkara korupsi proyek pengadaan kegiatan percontohon budidaya tambak udang pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2012 pada hari ini Senin 13 Desember 2021 di Desa Bungko Lor, Kecamaan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat.

“Uang Pengganti diserahkan oleh keluarga George Gunawan, terpidana kasus korupsi pada proyek pengadaan kegiatan percontohan budidaya tambak udang pada Kementeriaan Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2012 di Desa Bungko Lor, Kapetakan, Cirebon,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, kepada wartawan di Jakarta.

Baca Juga: Kejagung Geledah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Terpidana George Gunawan merupakan Direktur PT. Tambak Mas Makmur yang terlibat dalam kasus korupsi dana bantuan budidaya udang di Desa Bungko Lor, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat, tahun 2012 dalam program revitalisasi tambak budidaya udang. 

Kasus posisinya adalah pada tahun 2012, Ditjen Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan RI (KKP) melaksanakan bantuan program kegiatan revitalisasi tambak usaha budidaya (Demfarm) udang berupa plastik mulsa, pompa, genset, kincir, benur dan pakan dengan dana yang bersumber dari APBN-P untuk lokasi Demfarm pada Kabupaten Cirebon di Desa Bungko Lor, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, seluas 245 HA.

Dalam kasus tersebut, PT Tambak Mas Makmur ditunjuk menjadi mitra dalam program percontohan usaha budidaya (Demfarm) udang di Desa Bungko Lor, Kabupaten Cirebon. Dalam program ini, dibentuklah lebih kurang lima kelompok petambak yang bersedia revitalisasi tambak udang seluas 245 hektare. 

Namun belakangan, diketahui kelompok petambak tersebut fiktif, yang senyatanya bukanlah petambak udang melainkan para karyawan perusahaan milik terpidana George Gunawan sebagai mitra petambak yaitu PT Tambak Mas Makmur.  Kelompok tersebut bersama kelompok lainnya mengajukan proposal bantuan dan disetujui Ditjen Budidaya Perikanan dengan menyalurkan bantuan untuk budidaya. 

 

Baca Juga: Pemkot Surabaya Lelang 889 Kendaraan Operasional untuk Efisiensi Biaya Pemeliharaan

Setelah berakhirnya masa kemitraan, terpidana George Gunawan tidak mengembalikan barang-barang bantuan milik negara yaitu berupa plastik mulsa, pompa, genset, kincir, benur dan pakan. 

Cilegon dalam

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2838 K/Pid.Sus/2018 tanggal 8 Januari 2019 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 15/TIPIKOR/2018/PT.BDG tanggal 20 Agustus 2018 jo putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 13/Pid-Sus-TPK/20178/PN.Bdg tanggal 08 Juni 2018, George Gunawan dijatuhi pidana 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta dan membayar uang pengganti senilai Rp 38,1 miliar lebih.

“Uang Pengganti senilai Rp 38,1 miliar lebih yang merupakan nilai bantuan pemerintah dikompensasi dengan nilai barang yang disita sebesar Rp 10,7 miliar lebih berdasarkan hasil perhitungan BPKP Perwakilan Jawa Barat sehingga sisa uang pengganti yang harus dilunasi terpidana Geprge Gunawan senilai Rp 27,4 miliar lebih,” kata Leo.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Usulkan 887 Unit Kendaraan Operasional ke KPKNL untuk Dilelang

Dia menjelaskan, dalam rangka pelaksanaan putusan pelunasan uang pengganti dan denda yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, terpidana George Gunawan secara itikad baik telah melakukan pembayaran uang pengganti dengan cara pemindah bukuan uang senilai Rp 27,4 miliar ;ebih dan uang denda Rp 200 juta ke rekening penampungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon, sehingga total yang disetorkan sebesar Rp 27,6 miliar lebih. 

“Selanjutnya uang sebesar Rp 27,6 miliar lebih itu diserahkan oleh anak keluarga terpidana George Gunawan kepada Kejari Kabupaten Cirebon, kemudian Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Cirebon uang itu disetorkan ke Kas Negara melalui Bank Mandiri,” ucap Leo.

Hadir dalam pelaksanaan tersebut Kepala PPA Kejaksaan Agung, Elan Suherlan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Dr Asep N. Mulyana, Kepala Biro Keuangan Kejaksaan Agung, Sri Suhartini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Cirebon, Hutamrin, dan Relationship Manager PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Sri Handayani, serta Penasehat Hukum dan putera terpidana George Gunawan.hrd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru