Soal Proyek Jembatan Mijil, Polres Ponorogo: Pelaksana Proyek Bukan Pemenang Tender

PONOROGO (Realita)- Polres Ponorogo terus mengebut penyelidikan kasus ambrolnya pondasi jembatan Mijil Desa Grogol Kecamatan Sawoo, yang menewaskan dua pekerjanya. Bahkan 15 orang telah diperiksa secara marathon oleh penyidik.

Tercatat, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPU-PKP) Ponorogo Henry Indra Wardhana, bos CV Mutiara Jaya Trenggalek,  pelaksana lapangan, mandor, dan pekerja proyek diperiksa intensif oleh penyidik Sat-Reskrim Polres Ponorogo.

Baca Juga: Kasus Perampokan Sadis Hotel Ngebel Ponorogo, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Dari penyelidikan awal, penyidik menemukan fakta bahwa proyek senilai Rp 835 juta itu, tidak dikerjakan oleh CV Mutiara Jaya Trenggalek sebagai pemenang tender proyek milik DPU-PKP Ponorogo tersebut. Namun dikerjakan oleh kontraktor lain.

 " Bahwa pelaksana pekerjaan yang real tidak sesuai dengan dokumen. Harusnya yang mengerjakan CV Mutiara Jaya Trenggalek sebagai pemenang tapi ini bukan," ujar Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Jeifson Siturous, Senin (20/12).

Baca Juga: Reka Ulang Pembunuhan Kontrakan Ponorogo, Polres: Aksi Direncanakan Sebelumnya

Jeifson mengaku, kendati tidak dikerjakan CV Mutiara Jaya, namun pencairan termin pertama proyek sebesar 30 % atau Rp 250,5 juta dari total nilai proyek Rp 835 juta telah dicairkan oleh DPU-PKP Ponorogo. Pihaknya pun meminta Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk menindaklanjuti.

" Terkait adanya pembayaran yang sudah dilakukan terhadap negara kita sarankan dari pihak dinas untuk berkordinasi dengan APIP bgiamana dengan tindak lanjutnya terkait proyek tersebut. Untuk sementara dari hasil yang bisa kita terima itu 30% termin pertama," ungkapnya. 

Baca Juga: Dua Pelaku Pembunuhan Kontrakan Semanding Ponorogo Ditangkap, Korban Pensiunan TNI

Disinggung terkait adanya indikasi kesalahan pekerjaan, pemicu ambrolnya pondasi jembatan setinggi 12 meter dan luas 5 meter hingga menimpa 2 pekerja dibawahnya itu, Jeifson mengaku masih menunggu fakta penyelidikan yang pihaknya lakukan. Saat ini pihaknya masih berkordinasi dengan APIP sebagai saksi ahli guna mengungkap dugaan carut marutnya pekerjaan proyek APBD 2021 tersebut.

" Kita tdk boleh mengeluarkan tafsiran tafsiran. Harus berdasar fakta-fakta dari hasil penyelidikan kita. Untuk Ahli kita masih kordinasi dengan APIP," pungkasnya. lin

Editor : Redaksi

Berita Terbaru