Hadiri Rakornas, Status BUMDesa Bersama JENU RAYA Sudah Berbadan Hukum

TUBAN (Realita)- Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUM Desa Bersama) JENU RAYA Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BUM Desa Tahun 2021 dan peluncuran sertifikat badan hukum BUMDesa, Senin (20/12/2021).

Direktur BUM Desa Bersama JENU RAYA Kecamatan Jenu, Rifqi Mukhlashon, menerangkan bahwa dirinya bersyukur lembaga yang dipimpinnya sudah Berbadan Hukum dan juga bisa berkesempatan mengikuti acara tersebut, bersama teman-teman BUM Desa atau BUM Desa Bersama seluruh Indonesia.

Baca Juga: Bupati Malang Targetkan 150 Desa Mandiri akan Terwujud Tahun Depan

"Alhamdulillah bisa menghadiri Rakornas Badan Usaha Milik Desa Tahun 2021 Sekaligus peluncuran sertifikat Badan Hukum BUM Desa oleh Presiden Joko Widodo, Menteri Desa PDTT, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Dalam Negeri dan Sekretaris Kabinet," terang Rifqi.

Lebih lanjut Rifqi menjelaskan, BUM Desa merupakan lembaga yang bergerak dalam bidang pengelolaan aset-aset dan sumber daya ekonomi desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa. Perannya sebagai motor penggerak ekonomi desa dalam kerangka pemberdayaan masyarakat dan lebih untuk mengembangkan potensi usaha yang dimiliki masyarakat desa.

Dengan status sebagai Badan Hukum maka BUM Desa dan BUM Desa Bersama memiliki kedudukan yang setara dengan Koperasi, Yayasan, dan Perseroan Terbatas. Selain itu, BUM Desa atau BUM Desa Bersama akan lebih mendapatkan kepercayaan publik dalam berbagai kerjasama yang berdampak hukum, misalnya kerjasama pembiayaan, kerjasama usaha jasa dan perdagangan.

"Selain itu BUM Desa atau BUM Desa Bersama juga sudah bukan lagi dipandang sektor informal, hubungan-hubungan industrial juga dilindungi secara hukum" jelasnya.

Rakornas BUM Desa 2021 diikuti oleh 43 BUM Desa dan 17 BUM Desa Bersama se Indonesia dengan tujuan merumuskan agenda-agenda strategis dan rencana tindak lanjut dalam upaya pengembangan dan penguatan BUM Desa / BUM Desa Bersama. Kegiatan ini diselenggarakan mulai hari Minggu-Rabu, 19 sampai dengan 22 Desember 2021 dengan Tema Penguatan Peran BUM Desa dan BUM Desa Bersama dalam Transformasi Perekonomian Desa.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro - BUMDes Campurejo Teken Keagenan Perisai

"Harapan saya dengan adanya kegiatan ini, nantinya akan menghasilkan poin-poin yang akan lebih menguatkan secara kelembagaan dan eksistensi rekan-rekan pelaksana operasional BUM Desa dan BUM Desa Bersama se Indonesia dalam bekerja, berkreasi dan berinovasi dalam menggali dan mengembangkan potensi ekonomi di wilayah desa dan Kecamatan di seluruh Indonesia" pungkasnya.

Cilegon dalam

Sementara itu, dikutib dari kumparan.com, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar menegaskan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai lembaga ekonomi di level desa, tidak boleh hanya bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD). BUMDes juga berfungsi sebagai lembaga sosial  melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan kepada masyarakat.

“BUMDes harus mampu menggerakkan, mengkonsolidasikan dan meningkatkan ekonomi warga desa,” ujar Abdul Halim saat berpidato pada acara Peluncuran Sertifikat Badan Hukum BUM Desa dan Rapat Koordinasi Nasional Badan Usaha Milik Desa (BUM DESA) yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta.

Baca Juga: Asosiasi UPK NKRI Geruduk Istana Minta Cabut PP Nomor 11 Tahun 2021 Tentang BUMDes

Gus Halim sapaan akrab Abdul Halim Iskandar, menambahkan, setidaknya ada dua tujuan utama eksistensi BUMDes saat ini yakni, meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADesa) dan mendorong dinamisasi perekonomian warga untuk kesejahteraan masyarakat desa. Untuk mencapai dua tujuan itu, kata dia, pemerintah telah menetapkan landasan hukum yang jelas dan tegas demi memperkuat sekaligus mempercepat gerak BUMDes.

Selain Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, telah memantapkan status BUM Desa dan BUM Desa Bersama sebagai Badan Hukum.

“BUMDes dijamin agar bisa menjalankan aktivitas bisnisnya, baik sebagai Operating Company, maupun sebagai Investment Company,” kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu.su

Editor : Redaksi

Berita Terbaru