Putus Kontrak Rekanan Jembatan Mijil, DPU Ponorogo Bakal Tagih Uang Klaim Rp 250 Juta

PONOROGO (Realita)- Sudah jatuh tertimpa tangga. Pribahasa ini lah yang pantas untuk menggambarkan nasib kontraktor pemenang tender pembangunan Jembatan Mijil di Desa Grogol Kecamatan Sawoo. 

Usai proyeknya bermasalah lantaran ambrol dan menewaskan 2 pekerjanya pada, Kamis (16/12) lalu. CV Mutiara Jaya Trenggalek terancam masuk daftar hitam kontraktor bermasalah, ini setelah Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPU-PKP) Ponorogo memilih memutus kontrak lantaran tidak selesai mengerjakan proyek Jembatan Mijil senilai Rp 835 juta hingga deadline terakhir hari ini, Selasa (21/12). 

Baca Juga: Ada Indikasi Dugaan Korupsi Proyek di Mancilan, Link Jombang Dorong Dilakukan Audit

Hal ini dibenarkan Kepala DPU-PKP Ponorogo Hendry Indra Wardhana. Ia mengatakan pemutusan kontrak kerja ini lantaran hingga hari ini progres pekerjaan masih 49,59 persen. Padahal sesuai kontrak pekerjaan berakhir 21 Desember (hari ini,red).

 " Karena ini sudah gak mungkin ada progres selesai. Kita putus kontrak," ujarnya. 

Hendry menambahkan, saat ini pihaknya tengah berkordinasi dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintahan (APIP) Ponorogo, untuk mengupayakan pengembalian pencairan dana proyek termin pertama sebesar 30% atau Rp 250 juta yang telah diberikan kepada CV Mutiara Jaya Trenggalek.

 " Kita kordinasi sama APIP untuk pengembalian dana klaim itu lo. Itu yang hitung dari APIP. Itu nanti akan dihitung apakah dia nanti akan kena klaim mengganti uang yang sudah disalurkan itu," ungkapnya. 

Baca Juga: BPD Pertanyakan Silpa Dana Desa untuk Pengerjaan Tempat Parkir di Mancilan Jombang

Disinggung terkait rekanan lain menggarap proyek dan bukan CV Mutiara Jaya Trenggalek sebagai pemenang lelang, Hendry menolak berkomentar, ia memilih menunggu hasil penyelidikan kasus ini dari Polres Ponorogo.

" Kalau soal itu saya tidak mau berkomentar, biar pihak berwajib saja," ujarnya. 

Sementara itu, Inspektur Inspektorat (APIP.red) Ponorogo Imam Bashori mengaku, telah membentuk tim beranggotakan 5 orang untuk menangani royek jembatan Mijil. Selain memeriksa dokumen rekanan dan kualitas proyek, pihainya juga akan memeriksa adanya kerugian negara atas klaim yang telah diberikan ke CV Mutiara Jaya.

Baca Juga: Pembangunan Jembatan Box Culvert di Perumahan Alghoni Mangkrak

" Ada 5 orang, tim sudah ada. Ini nanti turun kesana. Cek dokumen dan lapangan. Termasuk menghitung adanya potensi kerugian negara atas klaim yang diberikan," jelasnya.

Diketahui sebelumnya, ambrolnya pondasi proyek jembatan mijil senilai Rp 835 juta hingga menewaskan 2 pekerjanya, kini bergulir di meja Sat-Reskrim Polres Ponorogo. Tak hanya memeriksa 15 orang saksi yang terdiri dari bos CV Mutiara Jaya dan Kepala DPU-PKP Ponorogo Hendry Indra Wardhana. Polisi juga menemukan fakta proyek APBD 2021 itu dikerjakan rekanan lain dan bukan CV Mutiara Jaya Trenggalek sebagai pemenang lelang. lin

Editor : Redaksi

Berita Terbaru