DEPOK (Realita)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik kepolisian untuk kasus oknum guru ngaji yang diduga mencabuli 10 anak perempuan.
Empat Jaksa yang menangani perkara ini diantaranya Kajari Depok Sri Kuncoro, Kasi Pidum Arief Syafrianto, Jaksa Fungsional Putri dan Jaksa Alfa Dera.
Baca Juga: Pengasuh Ponpes dan Anaknya Cabuli 10 Santriwati
Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio menuturkan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor B: 407/XII/RES.1.24/2021/Reskrim atas nama Tersangka MMS (52 tahun) pada hari jumat lalu dan langsung ditindak lanjuti pihak Kejaksaan Negeri Depok dengan menunjuk Jaksa Peneliti .
“Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang diterima Kejaksaan ada satu tersangka atas nama MMS (52 tahun) pria kelahiran Lumajang tahun 1969," ucap Andi Rio, Selasa (21/12/2021).
Andi Rio menuturkan pihaknya menaruh perhatian serius terhadap kasus dugaan pencabulan ini dengan membentuk Tim Jaksa Peneliti dan Sri Kuncoro selaku Kajari Depok turun langsung menjadi Ketua Tim bersama dengan 3 orang Jaksa yang berkompeten dan profesional sebagaimana Surat Perintah Penunjukan Jaksa Peneliti (P-16) Nomor : 2926/M.2.20/Eku.1/12/2021.
Baca Juga: Pemkot Beri Beasiswa S1 dan Penguatan Wawasan untuk 200 Guru PAUD-TK se-Kota Surabaya
‘’Pak Kajari ketua timnya dan beranggotakan Arief Syafrianto, Putri Dwi dan Alfa Dera," kata Rio.
Tm tersebut total ada 4 orang Jaksa yang menangani perkara tersebut," pungkas Rio.
Baca Juga: Santriwati Sakit eeehh Malah Dilecehkan
Andi Rio menambahkan untuk tuntutan hukuman pidana melihat fakta persidangan, jika fakta persidangan terungkap dan terpenuhi unsur perbuatannya dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, serta menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana ketentuan Pasal 82 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang maka ancaman penjara yang dapat dituntut oleh Jaksa adalah maksimal 20 Tahun.
" Tapi dapat kami sampaikan juga bahwa kami saat ini ingin berfokus terlebih dahulu memantau perkembangan penyidikan yang sedang dilaksanakan oleh teman teman Penyidik Polres Depok sampai berkas perkara diserahkan kepada jaksa dan dinyatakan lengkap secara formil maupun materil," katanya. Hendri
Editor : Redaksi