Kejari Depok Ancam Guru Ngaji yang Cabuli 10 Muridnya, dengan Tuntutan Maksimal

DEPOK (Realita)-  Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik kepolisian untuk kasus oknum guru ngaji yang diduga mencabuli 10 anak perempuan.

Empat Jaksa yang menangani perkara ini diantaranya Kajari Depok Sri Kuncoro, Kasi Pidum Arief Syafrianto, Jaksa Fungsional Putri dan Jaksa Alfa Dera.

Baca Juga: Santriwati Sakit eeehh Malah Dilecehkan

Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio menuturkan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor B: 407/XII/RES.1.24/2021/Reskrim atas nama Tersangka MMS (52 tahun) pada hari jumat lalu  dan langsung ditindak lanjuti  pihak Kejaksaan Negeri Depok dengan menunjuk Jaksa Peneliti .

“Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang diterima Kejaksaan ada satu tersangka atas nama MMS (52 tahun) pria kelahiran Lumajang tahun 1969," ucap Andi Rio, Selasa (21/12/2021).

Andi Rio menuturkan pihaknya menaruh perhatian serius terhadap kasus dugaan pencabulan ini  dengan membentuk Tim Jaksa Peneliti dan Sri Kuncoro selaku Kajari Depok  turun langsung menjadi Ketua Tim bersama dengan 3 orang Jaksa yang berkompeten dan profesional sebagaimana Surat Perintah Penunjukan Jaksa Peneliti (P-16) Nomor : 2926/M.2.20/Eku.1/12/2021.

Baca Juga: Tak Kuat Menahan Syahwat, Ustaz Zulfikar Cabuli 7 Santri Laki-Lakinya

‘’Pak Kajari ketua timnya dan beranggotakan Arief Syafrianto, Putri Dwi dan Alfa Dera," kata Rio.

 

Tm tersebut total ada 4 orang Jaksa yang menangani perkara tersebut," pungkas Rio.

Baca Juga: Saat Kecil Pernah Dilecehkan, Saepudin Kini Cabuli 17 Murid Ngajinya

Andi Rio menambahkan untuk tuntutan hukuman pidana melihat fakta persidangan, jika fakta persidangan terungkap dan terpenuhi unsur perbuatannya dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, serta menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana ketentuan Pasal 82 ayat (2) atau Pasal  82 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang maka ancaman penjara yang dapat dituntut oleh Jaksa adalah maksimal 20 Tahun.

" Tapi dapat kami sampaikan juga bahwa kami saat ini ingin berfokus terlebih dahulu memantau perkembangan penyidikan yang sedang dilaksanakan oleh teman teman Penyidik Polres Depok sampai berkas perkara diserahkan kepada jaksa dan dinyatakan lengkap secara formil maupun materil," katanya. Hendri

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Diserempet Kereta, Pelajar Kereta Meninggal

OKU- Seorang pelajar Kelas XI jurusan pemasaran SMKN 1 OKU tewas terserempet Kereta Api jenis Babaranjang dan Kereta Api Ekspres di Jalur Hulu – Hilir …