Tanda Tangan Dipalsu, Eks Ketua Koperasi di Probolinggo Ditahan usai Bela Nasabah

SURABAYA (Realita) - Welly Sukarto (63) warga Probolinggo tak pernah menyangka bakal jadi tahanan di Mapolda Jawa Timur.

Welly dilaporkan oleh ketua koperasi Teja Kencana Lumajang, Yerry Santoso atas dugaan pemalsuan penerbitan sertifikat yang diagunkan dalam perjanjian kredit.

Baca Juga: Selebgram Cantik Ini Ngaku Jadi Korban Rekayasa Hukum

Padahal, Welly tak pernah menandatangani perjanjian kredit sama sekali, bahkan tidak pernah menerima uang sebesar 2 Milyar dari pihak koperasi yang diketuai Yerry.

Kuasa hukum Welly Sukarto, H. Abdul Malik S.H., M.H., menyebut jika kliennya merupakan korban kriminalisasi hukum.

"Tanda tangan yang ada di perjanjian kredit itu sudah pasti palsu, karena klien saya tidak pernah tanda tangan. Ada saksinya. Namun saat dilabforkan, tanda tangan tersebut dinyatakan asli," kata Malik, Rabu (22/12/2021).

Lebih lanjut, kasus hukum yang membelit Welly bermula saat ia menjabat sebagai ketua koperasi KSU Mitra Perkasa Probolinggo.

Welly saat itu melaporkan ketua KSU Mitra Perkasa Probolinggo sebelumnya, Zulkifli Chalik atas dugaan penggelapan dana nasabah sebanyak 147 Milyar Rupiah.

Laporan tersebut dilakukan di Polres Probolinggo Kota pada 2018, namun hingga saat ini kasus tersebut jalan di tempat.

"Awalnya, klien saya melaporkan Zulkifli Chalik, ketua koperasi sebelumnya. Karena mengundurkan diri secara sepihak dan diduga menggelapkan dana naaabah sebesar 147 Milyar totalnya. Namun sampai saat ini kasusnya jalan di tempat. Malah klien saya dilaporkan atas pemalsuan dokumen sertifikat. Tanda tangan klien saya dipalsukan namun malah dinyatakan asli oleh labfor," sambung ketua Kongres Advokat Indonesia Jatim itu.

Baca Juga: IPW Desak Kapolri Evaluasi Kinerja Kapolres Aceh Selatan

Kepengurusan Welly di KSU Mitra Perkasa akhirnya dipailitkan melalui keputusan Mahkamah Agung setelah sempat kalah di Pengadilan Negeri Probolinggo dan Pengadilan Tinggi.

Cilegon dalam

Setelah putusan itu, hingga saat ini belum ada eksekusi dari pihak Pengadilan Negeri Probolinggo.

Mila Kumalasari,ketua KSU Mitra Perkasa yang baru meminta agar para nasabah mendukung upaya koperasi untuk mendesak Pengadilan Negeri Probolingga sesegera mungkin melakukan eksekusi terhadap objek yang kini dikuasai oleh Zulkifki Chalik.

Sebab, hanya itulah cara untuk mengembalikan uang nasabah yang jumlahnya mencapai 145 Milyar dari penguasaan Zulkifli Chalik, mantan ketua koperasi yang lama dan dananya dapat dikembalikan ke 6 ribuan nasabah KSU Mitra Perkasa.

"Saya meminta untuk para nasabah mendukung langkah koperasi. Mendesak dan meminta Pengadilan Negeri agar segera melakukan eksekusi. Agar tahu bahwa uang nasabah selama ini dibawa oleh mantan ketua koperasi yang lama," kata Mila.

Baca Juga: Sutrisno Lukito, Jangan Mafia Teriak Mafia, Bela Diri Ngaku Korban Kriminalisasi!

Mila juga menyebut, penahanan terhadap Welly Sukarto merupakan upaya diskriminasi dan kriminalisasi.

"Diskriminasi karena laporan pak Welly terhadap dugaan penggelapan uang nasabah yang dilakukan oleh pak ZC pada 2018 di Polres Probolinggo kota belum jelas sampai sekarang. Sementara kriminalisasi karena pak Welly justru ditahan atas kasus yang sebenarnya tidak pernah dilakukannya," tandasnya.

Terpisah, Dirreskrimum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Totok Suharyanto memastikan jika proses penyidikan terhadap Welly berjalan sesuai prosedur.

"Kasus cukup bukti dan penyidik profesional. Untuk tersangka WL ada empat laporan polisi yang kita tangani," singkatnya.lis

Editor : Redaksi

Berita Terbaru