Bantah Anaknya Memaki, Ibu Korban Pemukulan Pemilik Mobil Arogan, Tolak Cabut Laporan

MEDAN- Ibu kandung F (17), Ina, siswa Al Azhar yang menjadi korban pemukulan oleh seorang pria di depan salah satu minimarket di Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Medan Johor, Kamis (16/12/2021) menegaskan tidak akan berdamai dengan pelaku. Dia meminta agar tersangka dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Saya ingin hukuman yang sesuai dengan aturan yang berlaku, penjarakan. Tidak ada damai,” ujar Ina di Mapolrestabes Medan, Sabtu (25/12/2021).

Baca Juga: Pengemudi Pamer Senjata usai Serempet Mobil di Flyover Kalibata

Ina pun membantah pengakuan tersangka Halpian Sembiring Meliala (45) yang menyebut anaknya berkata kasar sebelum dipukul-ditendang. Ina menegaskan anaknya tidak ada mengeluarkan kata kasar.

“Begini, Pak, saya terus terang masalah anak saya katanya ada berkata-kata kasar, itu tidak ada sama sekali. Karena, alhamdulillah, saya didik anak saya dari kecil sekolah Al-Azhar, dan guru-gurunya tahu bagaimana pribadi anak saya sesungguhnya nggak pernah berkata dengan kasar,” kata Ina.

Ina menyebut anaknya telah menceritakan semua kejadian itu kepadanya. Anaknya, kata Ina, hanya meminta agar mobil yang ditumpangi tersangka agar digeser sedikit.

“Yang ada dia bilang sama saya dia bercerita, ‘Pak, geser mobilnya dikit’, turun bapak ini ‘sopan kali kau’, langsung nampar, langsung nendang, sampai mengeluarkan kata-kata kotor untuk anak saya,” sebut Ina.

Video pengemudi mobil menyenggol motor lalu memukul remaja berinisial F (17) viral di media sosial. Ibu F, Ina, menyebut anaknya itu hendak ke masjid saat peristiwa terjadi. F mampir ke minimarket untuk membeli kue bagi teman-temannya.

“Menjelang Magrib, mau ke masjid dari rumah. Sebelum ke masjid, dia singgah ke minimarket mau beli jajanan mau bawa ke masjid untuk temannya,” ujar Ina kepada wartawan, Jumat (24/12/2021).

Dia mengatakan saat keluar dari minimarket, anaknya melihat motornya sudah mepet ke depan lantaran sempat disenggol oleh salah satu mobil.

Baca Juga: Bak Film Action, Polisi  Nyangkut di Atas Kap Mobil 

F bercerita, dirinya meminta pengemudi mobil tersebut menggeser mobilnya karena F hendak mengeluarkan sepeda motor. Pengemudi mobil itu ternyata tidak terima dan menganiaya F.

Cilegon dalam

“Setelah selesai jajan, keluarlah dia, keluar dia karena Honda-nya (sepeda motor) sudah mepet ke depan. Kan takut tergesek mobil orang. Jadi, dia bilang, ‘Pak, tolong geser sikit mobilnya’ katanya gitu. Entah bapak itu mungkin merasa gimana, saya kurang tahu, ‘Nggak sopan kali kau, perintah-perintah’ langsung main pukul. ‘Siapa bapak kau?’ Ditendang kaki anak saya, ‘Siapa bapak kau?’ Katanya kayak gitu,” ujar Ina.

Sebelumnya, Halpian Sembiring Meliala (45), ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka penganiayaan. Dia menyebut peristiwa itu terjadi lantaran dia tersulut emosi karena korban berkata kasar kepadanya.

“Waktu saya tiba di minimarket, saya menyenggol sepeda motor yang saya belum ketahui siapa yang punya, lalu sudah saya berhenti, istri dan anak saya duluan masuk ke dalam minimarket,” kata tersangka saat rilis pers di Polrestabes Medan, Sabtu (25/12).

“Begitu saya keluar, korban, anak tersebut, berteriak kepada saya, ‘Kau pinggirkan mobilmu’. Jadi pas saya turun dari mobil. Lalu saya mendekati beliau, ‘Dek, yang sopan sikit (sedikit), saya ini orang tua, anak saya itu lebih dewasa, mobilmu geser’. Spontanitas saya emosional. Mohon maaf, (saya) khilaf,” ujar Halpian.

Baca Juga: Sopir Angkot Hajar Pengendara Mobil Meski Minta Maaf

Sementara itu, setelah menangkap Halpian, Polrestabes Medan langsung melakukan pemeriksaan.

Polisi menyebut, motif Halpian menganiaya korban adalah diduga sakit hati.

“Keterangan awal Tersangka bahwa yang bersangkutan motifnya sakit hati karena merasa anak korban ini tidak sopan sama dia kata-katanya,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko kepada wartawan.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 juncto 76 c UU RI No 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp 72 juta.ke

Editor : Redaksi

Berita Terbaru