TUBAN (Realita) - Nasib malang yang di alami oleh Moh.Ali Sodikin (46) pria asal Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban karena harus kembali berurusan dengan Satreskrim Polres Tuban lantaran mencuri Handphone di sebuah konter milik Mastutik (43) yang berada di desa setempat, Senin (27/12/2021).
Wakapolres Tuban, Kompol Priyanto mengungkapkan aksi pencurian itu diketahui oleh pemilik konter pada 17 Agustus 2021 sekitar pukul 08.00 WIB.
Baca Juga: Thomas Michael Leon Lamury Hadjon Diadili Perkara Pencurian Atas Laporan Tantenya
Saat itu, pemilik konter mengetahui sebanyak 20 handpone dengan berbagai merk yang disimpan di dalam konter hilang. Selanjutnya pemilik langsung melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
"Ada 20 unit handpone dan 6 replika handpone yang dicuri di dalam konter tersebut," terang Kompol Priyanto saat Konferensi Pers di Mapolres Tuban.
Baca Juga: Agen BRIlink Disatroni Maling, Penjaganya Dipukul Pelaku
Mendapatkan laporan itu, kemudian Satreskrim Polres Tuban dan Unit Reskrim Polsek Montong langsung mendatangi TKP dan melakukan pulbaket dengan korban dan saksi lainya.
Selanjutnya, pada hari Jumat 17 Desember 2021 sekira pukul 06.00 WIB pelaku berhasil ditangkap dan mengakui semua perbuatanya yang telah melakukan pencurian 20 unit handpone dan 6 handphone berbagai merk.
Baca Juga: Nekat Rampas Motor Warga Sampit, Pria Ini Diamuk Massa
"Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya tersebut. Adapun modus operandinya, pelaku merusak pintu dengan obeng dan gergaji besi," imbuhnya.
Ats kejadian itu, pemilik konter handpone mengalami kerugian material senilai total Rp45.993.000 dan guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 Ayat 1 ke 5e KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 (Tujuh) tahun penjara.su
Editor : Redaksi