BATU (Realita)- Satreskrim Polres Batu selama Januari-Desember tahun 2021 telah berhasil menangani sebanyak 173 kasus dan bisa terselesaikan 154 kasus dengan perbandingannya 89% kasus telah selesai.
"Ada tiga kasus yang berhasil kami tangani yaitu, peredaraan uang palsu ( Upal ), Curanmor dan perampasan hp dengan total tersangka sebanyak 9 orang." Kata Kasat Reskrim Iptu Yussy Purwanto saat press riliss di halaman Mapolres Batu. Senin (27/12/2021).
Baca Juga: Polres Batu Gelar Patroli Skala Besar Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI
Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Yussy Purwanto mengatakan, telah mengamankan 6 orang tersangka peredaraan uang palsu dengan inisial, Sdm, Atr, Syo, Bgs, Tro dan Mdo semuanya dari Sidoarjo.
Dari mereka ini, ada dua tersangka pengedar uang palsu yakni pasangan suami isteri ( pasutri yang ditangkap di SPBU Jalan Raya Kasembon Kabupaten Malang, dengan modus mengadakan transaksi di sebuah toko di sekitar sekitar TKP dengan menggunakan uang palsu pecahaan seratus ribuan.
Baca Juga: Kapolres Batu Sampaikan Jumat Curhat Wadah Tampung Keluhan dan Saran Warga
"Merasa curiga dengan pembeli tersebut penjual terus melapor kepada Polisi yang kemudian kasusnya dikembangkan sehingga di tangkaplah 4 orang tersangka di Sidoarjo . Untuk total barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka sebesar Rp. 468 juta dengan pecahaan seratus ribuan," ujar Yussy.
Iptu Yussy Purwanto menambahkan, atas perbuatan dari para tersangka tersebut di jerat pasal 36 ayat (2) Jo pasal 26 ayat (2) Undang -undang No.7 tahun 2001 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman Maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Korlantas Polri dan Satlantas Polres Batu Gelar Monev Sosialisasi Modul Blackspot & Trouble Spot
Selanjutnya terkait kasus perampasan handphone yang terjadi di Kota Batu dengan korbanya anak pelajar, kepada kedua tersangka sekarang telah diamankan di Polres Batu guna penyelidikan selanjutnya. Untuk 1 tersangka kasus curanmor dengan TKP Bumiaji sedang ditangani oleh Polres Batu.ton
Editor : Redaksi