SURABAYA (Realita)- Sebanyak 80 orang melaporkan PT Indo Tata Graha ke Polda Jatim, Selasa (4/1/2022). Mereka adalah korban penipuan berkedok perumahan syariah dengan nilai kerugian mencapai Rp 8,5 Milyar.
Muhammad Sholeh, selaku kuasa hukum para korban mengatakan, ada 80 korban dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh PT Indo Tata Graha, dimana direktur utamanya atas nama Dadang Hidayat.
Baca Juga: Siswa SMA Gloria Dipaksa Bersujud dan Menggonggong, Polrestabes Surabaya Lakukan Penyelidikan
"Sebenarnya korban ada ratusan, namun yang bisa dikoordinir terkumpul 80. Dimana dari 80 korban ini terbagi tiga perumahan yang mereka beli yakni, di Graha Permata Juanda, Bumi Madinah Asri Juanda dan Madinah Asri Kanjuruan di Pasuruan," jelas M. Sholeh.
Menurut Sholeh, modus penipuan ini mengatasnamakan agama, dimana mereka melarang adanya ribah dan nama namanya juga menggunakan simbol agama. Dari situ para korban yang mayoritas muslim ingin membeli rumah tersebut.
Baca Juga: Polda Jatim Ringkus 7 Pelaku Curanmor, 1 Tewas Ditembak, Karena Melawan Saat Ditangkap
Rata rata korban ini sudah membayar lunas, namun fakta di lapangan tidak ada proses pembangunan perumahan, dan di area sekitar masih dalam bentuk tanah kosong.
"Pembelian ini sejak 2017, dan sampai saat ini tidak ada wujudnya," lanjut dia.
Baca Juga: Sidang Dugaan Penggelapan CV MMA, Saksi: Tidak Ada Uang Untuk Kepentingan Pribadi Terdakwa Herman
Pihak developer sendiri menjanjikan akan kembalikan uang korban, namun sampai saat ini tidak ada etikad baik dari pihak pengembang perumahan.
"Tahun kemarin Dadang ini sudah terjerat kasus hukum di Polrestabes Surabaya. Dengan kasus kos-kosan mewah, namun ada perdamaian dan akhirnya bebas," ucapnya.ys
Editor : Redaksi