Korban Dugaan Penipuan Perumahan Syariah, Laporkan PT Indo Tata Graha ke Polda Jatim

SURABAYA (Realita)- Sebanyak 80 orang melaporkan PT Indo Tata Graha ke Polda Jatim, Selasa (4/1/2022). Mereka adalah korban penipuan berkedok perumahan syariah dengan nilai kerugian mencapai Rp 8,5 Milyar.

Muhammad Sholeh, selaku kuasa hukum para korban mengatakan, ada 80 korban dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh PT Indo Tata Graha, dimana direktur utamanya atas nama Dadang Hidayat.

Baca Juga: Dirintelkam Polda Jatim Gelar Silaturahmi dengan Serikat Pekerja dan Buruh Jelang May Day 2024

"Sebenarnya korban ada ratusan, namun yang bisa dikoordinir terkumpul 80. Dimana dari 80 korban ini terbagi tiga perumahan yang mereka beli yakni, di Graha Permata Juanda, Bumi Madinah Asri Juanda dan Madinah Asri Kanjuruan di Pasuruan," jelas M. Sholeh.

Menurut Sholeh, modus penipuan ini mengatasnamakan agama, dimana mereka melarang adanya ribah dan nama namanya juga menggunakan simbol agama. Dari situ para korban yang mayoritas muslim ingin membeli rumah tersebut.

Baca Juga: Kapolda Jatim Meresmikan Tour De Panderman Polda Jatim 2024

Rata rata korban ini sudah membayar lunas, namun fakta di lapangan tidak ada proses pembangunan perumahan, dan di area sekitar masih dalam bentuk tanah kosong.

"Pembelian ini sejak 2017, dan sampai saat ini tidak ada wujudnya," lanjut dia.

Baca Juga: Polda Jatim bersama Pertamina dan UPTD Metrologi Surabaya, Memastikan SPBU di Surabaya Aman

Pihak developer sendiri menjanjikan akan kembalikan uang korban, namun sampai saat ini tidak ada etikad baik dari pihak pengembang perumahan.

"Tahun kemarin Dadang ini sudah terjerat kasus hukum di Polrestabes Surabaya. Dengan kasusĀ  kos-kosan mewah, namun ada perdamaian dan akhirnya bebas," ucapnya.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Jokowi Nyanyi, Puan dan Para Menteri Joget

DENPASAR - Gala dinner World Water Forum ke-10 digelar malam ini di Bali. Jokowi tampak ikut bernyanyi menikmati lagu-lagu yang ditampilkan. Gala dinner ini …