Ratusan Buruh Gelar Aksi Demonstrasi di Depan IKSG, Tuntut Bisa Bekerja Kembali

TUBAN (Realita) - Ratusan buruh gelar aksi demonstrasi rasa di PT Industri Kemasan Semen Gresik (IKSG) di Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Senin (10/1/2022).

Mereka yang tergabung di Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSMPI) Tuban itu menuntut agar para pekerja bisa melakukan aktivitas bekerja seperti biasanya.

Baca Juga: PT. Indocement Berikan Edukasi Gizi dan Pemberian PMT

Tidak hanya itu, para buruh juga berharap PT IKSG bisa memenuhi kesejahteraan buruh berupa kenaikan uang makan serta tunjangan pokok serta menetapkan sistem istirahat harian sesuai jadwal lama. 

Ketua FSPMI Tuban Duraji mengatakan, aksi unjuk rasa dilakukan untuk menyikapi peralihan vendor baru PT Swabina Gatra yang mendapatkan pekerjaan dari PT IKSG sejak tanggal 1 Januari 2022.

Dia menduga vendor baru mempersulit pekerja eksisting untuk melakukan aktivitas kerja sebagaimana mestinya.

"Ada sekitar 400 buruh yang tidak bisa bekerja yang mayoritas warga Desa Socorejo, Karangasem dan Temaji," kata Duraji kepada awak media, Senin (10/1/2022).

Baca Juga: Pemkab Tanah Bumbu Kembali Lanjutkan Kerjasama dengan PT. Indocement Tarjun

Lebih lanjut, Duraji menjelaskan, kebijakan jam kerja yang baru diberikan perusahaan, dengan cara bergilir akan memungkinkan bagi buruh melakukan aktivitas bekerja melebihi waktu 4 jam secara terus menerus. Selain itu, juga berdampak terhadap kesehatan bagi para pekerja. 

"Tentang tuntutan kenaikan uang makan dan tunjangan pokok itu hal wajar, karena kondisi kenaikan upah minimum yang tergerus oleh inflasi. Audiensi tadi tidak ada di titik temu, kami mempertahankan tuntutan kami," ungkapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum PT IKSG Abdul Malik menjelaskan, IKSG selaku pihak satu pemberi pekerjaan, secara kaidah hukum bisa mengalihkan baik sebagian maupun seluruhnya ke pihak lain, dengan perikatan kontrak.

Baca Juga: Pasca Dikabulkannya Kenaikan UMK, Buruh di Jatim Siap Kawal Pemilu Damai

"Jika ada komponen yang dirasa kurang atau ada masalah, secara hirarki seharusnya kepada pemenang tender pekerja," jelas Malik ditemui usai melakukan audiensi dengan para buruh.

Sementara itu, Manajer Operasional 2 PT Swabina Gatra Santo mengungkapkan, pihaknya  sebagai pemenang tender masih belum bisa memenuhi tuntutan para buruh. Pasalnya, tuntutan tersebut diluar regulasi yang telah ditentukan.

"Yang didapat buruh dari vendor lama sudah kita penuhi dan tidak pengurangan tenaga kerja. Kami belum bisa penuhi tuntutan buruh, karena itu non regulasi," tandasnya.su

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Timnas Indonesia, Kita Fight Back!

DOHA - Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Erick Thohir menyerukan Timnas Indonesia harus bangkit setelah kalah dari Uzbekistan di …

Penderita Diabetes, Hindari Sayuran Ini!

 JAKARTA- Dikutip dari laman Live Science, sebuah tinjauan dalam Jurnal Nutrition menemukan bahwa diet rendah karbohidrat amat cocok bagi penderita …