Rp 2,3 Miliar Dana Pajak Ponorogo Ngendon di WP

PONOROGO (Realita)- Tingkat kesadaran warga Ponorogo untuk tertib membayar pajak tampaknya masih rendah. Pasalnya hingga kini miliaran rupiah uang negara ini masih ngendon di Wajib Pajak (WP). 

Dari data di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ponorogo tercatat, selama 2021 kantor milik Direktorat Jendral Pajak Republik Indonesia ini menyelesaikan 263 laporan terkait perpajakan, dengan penerbitan Surat Ketapan Pajak (SKP) kepada 34 WP dengan pajak mencapai Rp 3,6 miliar. Sayang hingga kini baru Rp 1,3 miliar saja yang dibayarkan oleh WP. Sementara Rp 2,3 miliar sisanya masih belum dibayarkan (ngendon.red) oleh WP.

Baca Juga: Soal Joglo Anies Baswedan, Ini Jawaban Pemkab Ponorogo

" Mayoritas WP yang belum membayar ini merupakan personal dan badan usaha, yang memiliki sektor pedagangan besar atau distributor," Kepala KPP Pratama Ponorogo Indra Priyadi, Jumat (14/01/2022). 

Indra menambahkan, umumnya para pengusaha ini menolak ketetapan pajak yang diberikan KPP." Umumnya WP menolak hasil pemeriksaan, atau belum bisa melunasi," ungkapnya. 

Baca Juga: Opsen Pajak Siap Dongkrak PAD Kota Surabaya, Ditaksir Rp 1 Triliun Per Tahun

Indra menambahkan, selain itu di bidang penegakkan, pihaknya juga telah menerbitkan Surat Paksa penagihan pajak sebanyak 1.404 surat, serta melaksanakan blokir rekening milik WP sebanyak 80 kali dengan 26 rekening berhasil dipindahbukukan.

"  KPP juga telah melaksanakan penyitaan sebanyak 72 kali dengan 2 kali melakukan lelang terhadap barang sitaan. KPP juga telah mengusulkan pencekalan sebanyak 3 kali dengan 1(satu)," ungkapnya. 

Baca Juga: Arus Balik, Ratusan Pemudik Gunakan Bus Gratis Pemkab Ponorogo

Dari proses penagihan aktif KPP Pratama Ponorogo selama tahun 2021 ini, total penerimaan negara mencapai Rp 4,6 miliar. Sehingga total penerimaan dari pemeriksaan dan penagihan pajak mencapai Rp 5,8 miliar. znl

Editor : Redaksi

Berita Terbaru