Jadi Tahanan Pengadilan, Sopir Vanessa Dipindahkan Ke Lapas Jombang

JOMBANG (Realita)- Perkembangan kasus kecelakaan yang menimpa selebriti VA masuk ke tahap meja hijau. Sang sopir yang berinisial TMJ, yang sebelumnya ditahan di Rutan Polres dipindah ke Lapas Jombang hari ini (22/1/2022).

Hal tersebut dibenarkan Plt Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Gun Gun Gunawan.

Baca Juga: Peringati Hari Ibu, Bapas Surabaya Ajak Klien Pemasyarakatan Tulis Surat untuk Ibu

"TMJ dikirim dengan pengawalan polisi dan JPU dan diterima oleh petugas bagian registrasi Lapas Jombang," ujar Gun Gun.

Baca Juga: 21 Napiter Kelas I Cipinang Ikrar Setia NKRI

Selanjutnya, TMJ akan ditempatkan di blok isolasi dan mapenaling. Sesuai SOP, TMJ harus mengikuti pembinaan di blok tersebut selama dua minggu ke depan. "Sebelumnya sudah dites swab antigen dan hasilnya negatif," terangnya.

Cilegon dalam

Sementara itu, Kalapas Jombang Mahendra Sulaksana menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus terhadap TMJ. Dia diperlakukan sama dengan seluruh WBP yang ada. Apalagi saat ini Lapas Jombang tingkat overkapasitasnya hampir mencapai 500%.

Baca Juga: Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Raih Reward IKPA Tertinggi Oktober 2023

"Saat ini jumlah warga binaan 990 orang dari kapasitas normal 200 orang," terang Mahendra.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru