JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) berkomitmen mempercepat realisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR). Tahun ini, target KUR naik menjadi Rp253 triliun, dengan suku bunga KUR rendah hanya 3 persen.
Percepatan ini diwujudkan dalam Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pembiayaan antara Deputi Bidang Mikro selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan 42 Penyalur KUR, beserta PKS dengan dua penjamin KUR, di Jakarta, Rabu (28/4).
Baca Juga: Menteri Teten Puji Ganjar Pranowo Setinggi Langit
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menegaskan, komitmen PKS ini menjadi angin segar bagi UMKM. Apalagi di saat pandemi, omzet mayoritas UMKM tergerus. Untuk itu kata Teten, realisasi KUR saat ini, makin menggairahkan pembiayaan UMKM.
"Selain memperbesar plafon hingga target menjadi Rp253 triliun, subsidi bunga KUR juga diperpanjang sampai Desember 2021. Ini diharapkan betul-betul memperkuat pembiayaan ke sektor UMKM dalam pemulihan ekonomi nasional," tegas Teten dalam sambutannya di acara PKS Kemenkop dengan Penyalur dan Penjamin KUR, di Jakarta, Rabu (28/4).
Realisasi penyaluran KUR 2021 sampai 22 April 2021 sebesar Rp68,54 triliun kepada 1,83 juta debitur dengan rincian KUR Super Mikro sebesar Rp2,86 triliun kepada 327.017 debitur, KUR Mikro sebesar Rp41,75 triliun kepada 1.388.174 debitur, KUR Kecil sebesar Rp23,92 triliun kepada 123.782 debitur, dan KUR TKI sebesar Rp12 miliar kepada 844 debitur.
Subsidi bunga KUR yang telah dianggarkan sebesar Rp14,84 triliun dan Subsidi Imbal Jasa Penjaminan (IJP) sebesar Rp0,16 triliun.
Baca Juga: UMKM tak Dapat Bansos, cuma Dipermudah Proses KUR
"KemenkopUKM juga telah mengusulkan tambahan anggaran Subsidi Bunga KUR kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan total sebesar Rp12,41 triliun," jelasnya.
Usulan tambahan tersebut dengan rincian Subsidi Bunga KUR Reguler sebesar Rp7,60 triliun dan Subsidi Bunga KUR pada masa pandemi Covid-19 sebesar Rp4,18 triliun.
Di kesempatan yang sama, Deputi Bidang Usaha Mikro KemenkopUKM Eddy Satriya mengatakan, sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Subsidi KUR berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 157/KMK.02/2021 tanggal 19 April 2021 dilakukan Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran Dalam Rangka Pembayaran Belanja Subsidi Imbal Jasa Penjaminan KUR dan Subsidi Bunga Untuk KUR.
Baca Juga: BPJAMSOSTEK Gresik Edukasi Program Perlindungan Debitur KUR BPR
"Sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, progam KUR diharapkan dapat mendukung peningkatan porsi kredit UMKM menjadi 30 persen," katanya.agus
Editor : Redaksi