Sadar Pentingnya Perlindungan, Mahasiswa Magang Kerja Daftar BPJS Ketenagakerjaan

SURABAYA (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Surabaya Karimunjawa menerima kepesertaan mahasiswa magang kerja. Para mahasiswa Institute Tehnologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya ini sadar pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di saat mereka belajar bekerja. 

Kepala BPJAMSOSTEK Surabaya Karimunjawa, Indra Iswanto, mengapresiasi kedatangan para mahasiswa ITS di kantornya untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

Baca Juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini

"Status kepesertaan mahasiswa magang ini sama dengan peserta tenaga kerja lainnya. Mereka terdaftar sebagai peserta bukan penerima upah (BPU)," kata Indra, Rabu (26/1/2022).

Indra menjelaskan, mahasiswa magang memang harus terdaftar di program BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, keharusan itu sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional, UU No. 24 tahun 2021 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Selain itu juga sesuai Instruksi Presiden No.2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.5 Tahun 2021 tentang Tatacara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Dikatakan, Negara dalam menyelenggarakan sistem jaminan sosial yang merupakan hak setiap warga negara sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 pasal 28H ayat (3). Berdasarkan hal itu, BPJAMSOSTEK hadir memberikan perlindungan bagi tenaga kerja yang bertujuan untuk mengatasi resiko sosial ekonomi tertentu.

Dengan mengiur Rp16.800,-/bulan, mahasiswa magang kerja ini akan mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). 

Baca Juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!

Indra mengatakan, siapapun tidak menghendaki mengalami musibah. Akan tetapi, hal yang tidak dikehendaki itu bisa terjadi pada siapa saja, kapan saja, dan dimana saja.

Cilegon dalam

Dengan perlindungan dua program tersebut, jika peserta mengalami musibah kecelakaan kerja, seluruh bea pengobatan medis tanpa batas ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan. Dan jika meninggal dunia, santunan akan diberikan kepada ahli warisnya sebesar Rp 42 juta. 

Dia menambahkan, perlindungan jaminan sosial tenaga kerja ini juga menunjang kesuksesan mahasiswa magang kerja. Karena, dengan adanya perlindungan, mereka bisa magang kerja dengan tenang dan semangat, yang tentu dapat menambah nilai mereka.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan

Villa, salah satu mahasiswi ITS yang magang kerja dan daftar BPJS Ketenagakerjaan, mengaku telah memahami program BPJS Ketenagakerjaan. Pemahaman itu dia peroleh saat ada sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan di kampusnya.

Menurutnya, iuran BPJS Ketenagakerjaan sangat terjangkau. "Karena iurannya sangat terjangkau, dan itu bisa membuat kami tenang saat magang kerja, kami daftar sebagai peserta. Apalagi proses pendaftarannya sangat mudah," ujar Villa.

Indra Iswanto berharap contoh baik ini diikuti mahasiswa seluruh Perguruan Tinggi khususnya Surabaya yang hendak magang kerja. Dia kembali menegaskan, program BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya melindungi resiko kerja, tapi juga menunjang kesuksesan mahasiswa magang kerja.gan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru