Praperadilan Pendiri SPI Ternyata Bukan Ditolak

SURABAYA (Realita) - Tidak diterimanya permohonan praperadilan yang diajukan JE oleh hakim lantaran kurang pihak. Jeffry Simatupang, kuasa hukum JE pendiri sekolah SPI menyatakan menghormati putusan hakim tunggal Martin Ginting.

"Kami menghormati karena ada azas hukum yang mengatakan putusan pengadilan dianggap benar sampai ada putusan lain yang membatalkan putusan tersebut,"kata Jeffry, Rabu (26/01/22).

Baca Juga: Dilaporkan Palsukan Merk, H Subianto Budiman Ucap Syukur Atas Putusan MA

Jeffry juga menegaskan, bahwa antara putusan ditolak dengan tidak diterima memiliki perbedaan makna hukum. Menurutnya, frasa tidak diterima dalam putusan praperadilan kemarin dinyatakan kekurangan syarat formil, dimana pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim yang mengembalikan berkas P-19 tidak diturut sertakan sebagai pihak dalam praperdilan.

Artinya lanjut Jeffry, hakim belum memeriksa objek pokok dari prapradilan yang ia mohonkan, yakni terkait sah tidaknya penetapan tersangka berikut relevansi alat bukti. Oleh karena itu sambung Jeffry, pihaknya masih dapat mengajukan praperadilan kembali.

"Maka dengan adanya putusan ini kedepannya, kalau akan mengajukan permohonan praperadilan lagi akan menarik kejaksaan sebagai turut termohon (praperadilan) dengan adanya putusan ini,"kata dia.

Sedangkan untuk makna putusan "ditolak" berarti hakim telah memeriksa objek pokok dari materi praperdilan yang ia mohonkan, dan ptusan semacam itu (ditolak) sudah tidak dapat lagi diajukan praperadilan ulang.

"Ketika hakim sudah menyatakan kurang pihak kami menghormati, karena sumber hukum seperti yang kemarin ahli katakan, salah satunya adalah putusan pengadilan,"kata dia.

Baca Juga: Wanprestasi, PT. BPR Kosanda Digugat Ahli Waris David Koenjoro dan Dua Pemilik SHM Jaminan Kredit

Diketahui sebelumnya, hakim tunggal Martin Ginting dalam amar putusan praperadilan JE lawan Polda JatimĀ  menyebutkan, karena permohonan praperadilan itu kurang syarat formil maka hakim tidak memeriksa materi pokok perkara.

"Karena kejaksan tidak diikut sertakan dalam permohonan praperadilan maka hakim tidak perlu melihat pokok perkara,"kata hakim tunggal Martin Ginting, membacakan amar putusannya Senin (22/1/22).

Putusan ini dikenal dengan istilah putusan NO atau kurang pihak.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur harusnya dilibatkan dalam sidang praperadilan tersebut. Mengingat Kejati Jatim, juga bertanggungjawab atas pengembalian berkas P-19 JE.

Baca Juga: Praperadilan SP3 Kasus Keterangan Palsu Ditolak, Lie David Linardi Akan Lakukan Upaya Hukum

"Pihak Kejati harus dilibatkan dalam perkara ini untuk menjelaskan perkara ini," lanjutnya.

Pihak JE mengajukan dua permohonan yakni penghentian proses penyidikan dan membatalkan status tersangka karena dalam perkara tersebut dianggap tidak memiliki bukti yang cukup.

Ginting melanjutkan Kejati Jatim mengembalikan berkas perkara ini dua kali. "Penyidikan terhadap tersangka termohon tidak disertai bukti yang cukup,"Ujar Ginting mengutip dalil praperadilan yang diajukan oleh pihak JE.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru