Hakim Vonis Onslag Stevanus Setyabudi

SURABAYA (Realita) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhi vonis tidak bersalah Stevanus Setyabudi dalam perkara penjualan unit kondotel The Eden Kuta kepada konsumennya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (27/1/2022).

Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Suparno, menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa yang sebelumnya Stevanus Setyabudi dituntut dengan pidana penjara 2 bulan oleh Jaksa Kejari Tanjung Perak. Karena dinilai bersalah sesuai dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f jo Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. 

Baca Juga: LPKSM MHD Pertanyakan Eksistensi Perlindungan Konsumen Pemkot Depok

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Stevanus Setyabudi terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan Jaksa. Tetapi bukan merupakan perbuatan pidana. Dua, oleh karena itu majelis hakim menyatakan terdakwa Stevanus Setyabudi dibebaskan dari tuntutan hukum atau Onslag Van Recht vervolging. Ketiga, memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan kota. Keempat,memulihkan harkat dan martabat terdakwa dari kedudukannya semula," kata Hakim Suparno di ruang sidang Garuda 2.

Menanggapi putusan tidak bersalah tersebut, tim kuasa hukum Stevanus Setyabudi menyatakan menerima. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak yang diwakili Zulfikar Pamolango spontan menyatakan berniat mengajukan kasasi. "Kami kasasi yang mulia," tandas Zulfikar.

Baca Juga: Stevanus Setyabudi Divonis Onslag, Tim Kuasa Hukum Korban: Mencederai Rasa Keadilan

Untuk diketahui, dalam perkara ini, terdakwa Stevanus Setyabudi sebagai Direktur dari PT Papan Utama Indonesia mulai mengerjakan proyek pembangunan kondotel The Eden Kuta di Kuta, Badung, Bali pada 2009. Setelah masterplan pembangunan siap, kemudian PT Papan Utama Indonesia mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah disetujui dan diterbitkan oleh Dinas Cipta Karya pada Desember 2009.

Cilegon dalam

Setelah IMB terbit, PT Papan Utama Indonesia menggandeng PT Prambanan Dwipaka untuk proses pembangunan kondotel The Eden Kuta. Pembangunan disesuaikan dengan masterplan dengan beberapa tipe diantaranya, Deluxe Studio seluas 30 meter persegi, Executive Studio seluas 45 meter persegi, dan Suite Room seluas 60 meter persegi. Namun saat terdakwa mempromosikan penjualan unit kondotel, konsep brosur dibuat seakan-memiliki luas yang sebenarnya.

Setelah melihat brosur tersebut, para saksi membeli unit kondotel The Eden Kuta dengan tipe Deluxe Studio. 

Namun saat saksi mengukur luas unit kondotel tersebut diketahui bahwa luas tidak sesuai seperti yang tertera pada brosur yaitu seluas 30 meter persegi. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f jo Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru