PONOROGO (Realita)- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Magetan memastikan, pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Magetan akan jatuh pada 27 November 2024 mendatang. Hal ini sesuai hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II (dua) DPR RI, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Bawaslu, KPU dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) 24 Januari 2022.
Perhelatan perebutan kursi Bupati dan Wakil Bupati Magetan ini sendiri ini, akan digelar usai pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg) pada 14 Februrai 2024.
Baca Juga: Pengundian Nomor Urut Pilkada 2024 Digelar KPU Depok, Pasangan Imam-Ririn 1 dan Supian-Chandra 2
Di Magetan sendiri saat ini, terdapat 10 Partai Politik (Parpol) yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Magetan meliputi PDI Perjuangan 10 kursi, Partai Demokrat 6 kursi, Partai Golkar 5 kursi, PKB 5 kursi, Partai Gerindra 5 kursi, PKS 4 kursi, Partai Nasdem 4 kursi, PAN 3 kursi, PPP 2 kursi dan Partai Hanura 1 kursi.
Baca Juga: Dua Paslon Cawali dan Cawawali untuk Pilkada 2024 Resmi Ditetapkan KPU Depok
Bila melihat aturan lama, maka PDI-P berpeluang besar kembali mengusung Calon Kepala Daerah (Cakada) sendiri. Lantaran memiliki 20% suara di DPRD. Sementara parpol lain butuh berkualisi untuk dapat mengusung cakada. Sayang hal ini belum bias dipastikan, lantaran hal tersebut masih tergantung pada hasil Pileg 2024 mendatang.
Baca Juga: Dua Pasang Bacalon Wali Kota dan Wawali Dinyatakan Penuhi Syarat Administrasi oleh KPU Depok
” Magetan 20% kursi DPRD sesuai UU No 10 Tahun 2016 Tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota,” pungkas Ketua KPUD Magetan Fahrudin, Jumat (28/01/2022). znl
Editor : Redaksi