Pilkada Magetan 2024, KPUD: Parpol Calon Sendiri Miliki 20% Suara di Dewan

PONOROGO (Realita)- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Magetan memastikan, pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Magetan akan jatuh pada 27 November 2024 mendatang. Hal ini sesuai hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II (dua) DPR RI, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Bawaslu, KPU dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) 24 Januari 2022.

Perhelatan perebutan kursi Bupati dan Wakil Bupati Magetan ini sendiri ini, akan digelar usai pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg) pada 14 Februrai 2024.

Baca Juga: Gaungkan Pilkada Damai, IJTI dan KPU Depok Gelar Diskusi

Di Magetan sendiri saat ini, terdapat 10 Partai Politik (Parpol) yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Magetan meliputi PDI Perjuangan 10 kursi, Partai Demokrat 6 kursi, Partai Golkar 5 kursi, PKB 5 kursi, Partai Gerindra 5 kursi, PKS 4 kursi, Partai Nasdem 4 kursi, PAN 3 kursi, PPP 2 kursi dan Partai Hanura 1 kursi.

Baca Juga: KPU Depok Sampaikan Jumlah Pemilih Disabilitas untuk Pilkada 2024

Bila melihat aturan lama, maka PDI-P berpeluang besar kembali mengusung Calon Kepala Daerah (Cakada) sendiri. Lantaran memiliki 20% suara di DPRD. Sementara parpol lain butuh berkualisi untuk dapat mengusung cakada. Sayang hal ini belum bias dipastikan, lantaran hal tersebut masih tergantung pada hasil Pileg 2024 mendatang.

Cilegon dalam

Baca Juga: Hadiri Pemanggilan Bawaslu melalui Zoom, Wali Kota Depok Dicecar 20 Pertanyaan

” Magetan 20% kursi DPRD sesuai UU No 10 Tahun 2016 Tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota,” pungkas Ketua KPUD Magetan Fahrudin, Jumat (28/01/2022). znl

Editor : Redaksi

Berita Terbaru