KPK Berkas Perkara yang Pernah Ditangani Itong

JAKARTA- KPK mengamankan banyak dokumen berkas perkara-perkara yang pernah ditangani Itong Isnaeni Hidayat (IIH) dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Itong merupakan Hakim PN Surabaya yang diproses hukum KPK. Ia sudah diberhentikan sementara waktu oleh Mahkamah Agung (MA) sebagai hakim.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Tiga Hakim Terima Suap Perkara Ronald Tannur Diborgol

"Tim penyidik telah selesai koordinasi dengan pihak PN Surabaya terkait permintaan berbagai bukti yang dibutuhkan pada proses penyidikan, di antaranya sejumlah dokumen penanganan perkara oleh tersangka IIH dkk," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (28/1).

Dokumen-dokumen tersebut nantinya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan penyidikan perkara suap yang menjerat Itong.

KPK akan menganalisa bukti dokumen tersebut. Dokumen yang diamankan untuk melengkapi berkas penyidikan Itong Isnaeni Hidayat. “Bukti-bukti dokumen tersebut akan dikonfirmasi ulang pada para saksi-saksi yang akan segera dipanggil oleh tim penyidik KPK,” tegas Ali.

Itong Isnaeni menyandang status tersangka penerima suap bersama panitera pengganti Pengadilan Negeri Surabaya, Hamdan. Sementara itu sebagai pihak pemberi yakni, Hendro Kasiono selaku pengacara dari PT. Soyu Giri Primedika (SGP).

Itong Isnaeni Hidayat selaku hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Surabaya menyidangkan salah satu perkara permohonan terkait pembubaran PT. Soyu Giri Primedika (SGP). Diduga, Hendro Kasiono yang merupakan pengacara PT. SGP diduga telah menyiapkan uang untuk diberikan kepada Hakim yang menangani perkara tersebut.

Diduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara ini sekitar Rp 1,3 miliar dimulai dari tingkat putusan Pengadilan Negeri sampai tingkat putusan Mahkamah Agung.

Baca Juga: Selain Tangkap 3 Hakim, Kejagung juga Amankan Wanita Bernama Lisa Rachmat

Sementara itu, sebagai langkah awal realisasi dari uang Rp 1,3 miliar dimaksud, Hendro Kasiono menemui panitera pengganti PN Surabaya, Hamdan. Dalam pertemuan itu meminta agar Hakim yang menangani perkaranya bisa memutus sesuai dengan keinginan tersangka Hendro Kasiono.

Cilegon dalam

Oleh karena itu, untuk memastikan bahwa proses persidangan perkaranya berjalan sesuai harapan, Hendro Kasiono diduga berulang kali menjalin komunikasi di antaranya melalui sambungan telepon dengan tersangka Hamdan dengan mengunakan istilah ‘upeti’ untuk menyamarkan maksud dari pemberian uang.

Adapun setiap hasil komunikasi antara tersangka Hendro Kasiono dan tersangka Hamdan, diduga selalu dilaporkan kepada tersangka Itong Isnaeni Hidayat.

Dalam kesempatan ini, putusan yang diinginkan oleh tersangka Hendro Kasiono di antaranya agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp 50 miliar. Itong disebut bersedia menyampaikan keingin Hendro Kasiono menyatakan bersedia dengan adanya imbalan sejumlah uang.

Baca Juga: Tiga Hakim PN Surabaya dan Satu Pengacara Ditangkap Kejaksaan Agung

Menindaklanjuti hal itu sekitar Januari 2022, Itong Isnaeni Hidayat menginformasikan dan memastikan bahwa permohonan dapat dikabulkan dan meminta tersangka Hamdan untuk menyampaikan kepada tersangka Hendro supaya merealisasikan sejumlah uang yang sudah dijanjikan sebelumnya.

Tersangka Hamdan segera menyampaikan permintaan tersangka Itong Isnaeni Hidayat kepada tersangka Hendro Kasiono dan pada 19 Januari 2022, uang diserahkan oleh tersangka Hendro Kasiono kepada tersangka Hamdan sejumlah Rp 140 juta yang diperuntukkan bagi tersangka Itong Isnaeni Hidayat.

Sebagai pemberi Hendro Kasiono disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu sebagai pihak penerima, Hamdan dan Itong Isnaeni Hidayat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru