Tenaga Kerja Bongkar Muat Geruduk Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

SURABAYA (Realita)- Ratusan perwakilan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya melakukan orasi tuntutan akan dicabutnya SKB 2 Dirjen 1 Deputi Tahun 2011 Tentang Pembinaan dan Penataan Koperasi TKBM di Pelabuhan, Senin (31/1/2022), didepan Kantor Otoritas Pelabuhan Jalan Prapat Kurung.

Ratusan pekerja itu menyatakan sikap Menolak pencabutan SKB 2 Dirjen 1 Deputi Tahun 2011 Tentang Pembinaan dan Penataan Koperasi TKBM di Pelabuhan, yang akan dialihkan TKBM ke Badan Usaha Pelabuhan (BUP) / Perusahaan Bongkar Muat (PBM).

Baca Juga: Wali Kota Eri Cahyadi Jenguk Dua Petugas Satpol PP Diduga Dianiaya Oknum Buruh

Dalam orasi, mereka juga menyatakan menolak tuduhan bahwa Koperasi TKBM sebagai penyebab pengeluaran biaya tinggi di Pelabuhan.

Mereka meminta, pihak yang berwenang mempertahankan Koperasi TKBM sebagai wadah pengelola TKBM di Pelabuhan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Menengah pasal (29) dan (30).

“Kami mendukung Pemerintah untuk menekan biaya logistik nasional di Kawasan Pelabuhan melalui program Nasional Logistik Ekosistem,” kata Ketua PUK Koprasi PKPM Tanjung Perak Surabaya Kusno SE.

Kusno juga menyatakan jika Koperasi TKBM Pelabuhan siap mereformasi sistem dan tata Kelola menuju Koperasi yang Modern, akuntabel dan transparan serta Profesional dalam melayani Aktivitas Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal di Pelabuhan.

Baca Juga: Ucapkan "Terima Kasih Sudah Bikin Macet", Sopir Dihajar Buruh

Sebelum digelarnya demo, seluruh anggota TKBM menggelar rapat koordinasi, Selasa, 25 Januari 2022 di Jakarta Pusat. Rapat Koordinasi Inkop TKBM, sepakat melaksanakan aksi penyampaian pernyataan sikap secara Nasional penolakan pencabutan SKB 2 Dirjen 1 Deputy Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Penataan Koperasi TKBM di Pelabuhan.

Kepada OP/KSOP/KUPP dilingkungan Pelabuhan,Dinas Tenaga Kerja, dan Dinas Koperasi dan UKM di Kota/Kabupaten masing – masing. Konsep Narasi Pernyataan Sikap dibuat oleh Tim Aksi Nasional.

“Aksi penyampaian pernyataan sikap sebagaimana dijelaskan pada poin 1(Satu), dilaksanakan secara serentak pada Senin, pukul 10.00 WIB,” tambah Kusno.

Baca Juga: Buruh Minta Maaf, Kasatpol PP M. Fikser: Saya Maafkan, Tapi Proses Hukum Terus Jalan

Nantinya, jika penyampaian pernyataan sikap yang pertama disampaikan dan apabila dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada tanggapan dan/atau jawaban dari OP/KSOP/KUPP, Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Koperasi dan UKM di Kota/Kabupaten masing-masing, maka akan disampaikan surat ke 2 yang akan melaksanakan Aksi Mogok Nasional TKBM seluruh Indonesia.

Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak, Yefri Meidison M. MAR. E mengatakan akan mengaspirasi perwakilan pekerja yang melakukan orasi terkait akan dicabutnya SKB 2 Dirjen 1 Deputi Tahun 2011 itu.

“Hari ini kita akan langsung sampaikan ke Jakarta dan aspirasinya juga kita sampaikan ke Mentri Perhubungan,” pungkas Yefri.Se

Editor : Redaksi

Berita Terbaru