Greenwood Diduga Keras juga Ancam Bunuh Sang Kekasih

MANCHESTER - Mason Greenwood masih ditahan di Kepolisian Greater Manchester. Striker Manchester United itu rupanya diduga juga melakukan ancaman pembunuhan.

Greenwood ditahan pada Minggu (30/1/2022) waktu setempat, setelah diduga menganiaya kekasihnya, Harriet Robson. Foto-foto sang kekasih babak belur beredar di media sosial.

Baca Juga: Mason Greenwood Cemburu pada Cristiano Ronaldo, Ini Penyebabnya

Greenwood langsung diciduk dan dimintai keterangan. Selama dua hari pesepakbola berusia 20 tahun itu ditahan di kantor polisi Greater Manchester.

 

 

Dalam pengembangan penyelidikan, detektif menyebut Greenwood diduga membuat tindak pidana lainnya. Hal itu adalah dugaan melakukan kekerasan seksual dan ancaman pembunuhan kepada kekasihnya.

"Detektif telah diberikan waktu tambahan lebih lanjut untuk berbicara dengan seorang pria berusia 20-an yang ditangkap karena dicurigai melakukan pemerkosaan dan penyerangan terhadap seorang wanita," tulis pernyataan polisi soal perkembangan penyelidikan kasus Mason Greenwood, seperti dilansir Telegraph.

Cilegon dalam

"Tersangka ditahan di tahanan pada Minggu [30/1/2022] sore, setelah kami mengetahui gambar dan video media sosial online yang diposting seorang wanita yang melaporkan insiden kekerasan fisik. Dia terus diinterogasi setelah hakim mengizinkan perpanjangan waktu hingga Rabu 2 Februari."

"Menyusul penyelidikan sejauh ini, dia telah ditangkap lebih lanjut atas dugaan penyerangan seksual dan ancaman pembunuhan. Penyelidikan sedang berlangsung dan korban terus ditawarkan dukungan spesialis."

"Kami mengingatkan orang untuk menghindari komentar atau berbagi gambar yang dapat membahayakan hak korban untuk anonimitas seumur hidup, atau berisiko merugikan penyelidikan langsung dengan proses aktif," ujar Kepolisian.

Manchester United sudah membekukan status Mason Greenwood sebagai pemainnya. Penyerang asal Inggris itu sudah dilarang berlatih, bermain, bahkan sampai dihilangkan pernak-perniknya dari toko merchandise resmi MU.ik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru