Terkait Lonjakan Harga, KPPU Panggil Produsen Minyak Goreng

SURABAYA (Realita) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai memanggil para produsen minyak goreng guna meminta keterangan dan mencari alat bukti terkait dugaan persaingan usaha tidak sehat di sektor minyak goreng.

Pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut temuan kajian KPPU atas masalah lonjakan harga minyak goreng belakangan. Dan dari tiga produsen yang dipanggil Jumat (4/2/2022) kemarin, dua di antaranya akan dipanggil ulang pekan depan.

Baca Juga: Terlambat Notifikasi Akuisisi Saham, PT Bundamedik Dijatuhi Denda Rp5 Miliar

Menurut kajian KPPU, terdapat struktur pasar oligopolistik di sektor minyak goreng, karena hampir sebagian besar pasar minyak goreng (CR4 atau concentration ratio 4 perusahaan terbesar) dikuasai oleh empat produsen.

KPPU juga menemukan adanya indikasi kenaikan harga yang serempak dilakukan pelaku usaha pada akhir tahun lalu. Faktor itu mendorong KPPU membawa persoalan ini ke ranah penegakan hukum sejak 26 Januari 2022.

Baca Juga: Pengambilalihan Saham Semen Grobogan oleh PT Indocement Timbul Perkara

Pada awal proses penegakan hukum perkara inisiatif ini, KPPU fokus untuk menemukan minimal satu alat bukti pelanggaran Undang-undang No.5 Tahun 1999, pasal-pasal yang dilanggar, dan terlapor yang terlibat.

Cilegon dalam

Pemanggilan terhadap produsen minyak goreng dilakukan untuk mendalami informasi awal terkait produsen, proses bisnis industri minyak goreng, dan konstruksi perilaku anti persaingan usaha. Jika telah ditemukan minimal satu alat bukti, KPPU dapat meningkatkan status penegakan hukum pada proses penyelidikan.

Baca Juga: KPPU Ungkap Penjualan LNG di Makassar Hanya Bisa Dari Pertamina

Keseluruhan proses ini tentu akan sangat dipengaruhi oleh keterangan dan alat bukti yang diperoleh serta kerjasama yang ditunjukkan oleh para pihak. Untuk itu KPPU mengimbau agar para pihak patuh pada proses penegakan hukum yang berjalan.gan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru