Mahfud MD Minta Masyarakat Tak Bayar Utang Pinjol

JAKARTA- Mahfud MD meminta masyarakat yang terjerat pinjaman online ilegal untuk tidak membayar cicilan, baik utang pokok maupun bunganya. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, itu menyarankan masyarakat melapor kepada penegak hukum jika terus-menerus ditagih.

“Banyak yang menilai langkah itu salah, tapi dengan begitu tidak ada lagi yang menagih karena takut dan terus diburu aparat hukum,” kata Mahfud,  Jumat (11/2/2022).

Baca Juga: Mahfud MD: Indonesia Emas Cuma Mimpi....

Menurut Mahfud, pemerintah akan mengenakan pasal berlapis secara perdata maupun pidana bagi para pelaku pinjol ilegal.

Sebab, pinjol ilegaldalam praktiknya kerap melakukan ancaman, tindakan pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, UU ITE, dan perlindungan konsumen.

“Bentuk pengaduan yang masuk misalnya ada pencairan tanpa persetujuan, penyebaran data pribadi secara melanggar hukum,” ujarnya.

Pinjol ilegal kerap menyusahkan masyarakat. Sebab, banyak orang meminjam uang dalam jumlah kecil harus mengembalikan berkali-kali lipat, bahkan ada nasabah yang sampai bunuh diri.

“Mari kita buka pikiran kita hari ini, kita bukan hanya bicara pinjol semata, melainkan pinjol sebagai pintu masuk.

Tetapi Bagaimana kegiatan kejahatan yang dibungkus melalui wadah-wadah resmi atas nama kesepakatan keperdataan dan sebagainya,” kata Mahfud.

Dari aspek perdata, kegiatan pinjam-meminjam secara online ini sepenuhnya harus tunduk pada syarat-syarat yang diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata, harus berdasar pada kesepakatan semua pihak.

“Pada praktiknya kegiatan pinjol ilegal ini tidak memenuhi syarat tersebut. Baik subjektif maupun objektifnya, yang sekarang itu kan semuanya melalui jebakan-jebakan,” katanya.

Baca Juga: Jampidsus Dikuntit Densus 88, Mahfud MD: Harus Dijelaskan, Ini Tanggungjawab Presiden

Menurut Mahfud, pinjol ilegal merupakan transformasi dari rentenir. Bila dulu dilakukan secara manual, kini praktik renternir dilakukan melalui teknologi digital.

Cilegon dalam

“Pinjol ilegal itu sebenarnya sama dengan rentenir yang berkeliling menawarkan pinjaman di kampung atau pasar dulu sebelum ada online. Cuma bedanya pinjol ini menggunakan sarana teknologi melalui pesan berantai dari nomor ke nomor,” kata Mahfud.

Sebenarnya, tambah dia, modus pinjol ilegal sama dengan rentenir, yaitu memberi kemudahan dan cepat dalam mengajukan pinjaman.

“Pinjol illegal itu sebenarnya rentenir yang bertransformasi melalui digital sehingga perlu kehati-hatian,” ujarnya.

Karena itulah, pemerintah terus berupaya memberantas pinjol ilegal.

Baca Juga: Selain Dilarang Menagih Langsung, Pinjol Bisa Hangus Dalam 90 Hari Jika Tidak Dibayar

“Hingga kini, pinjol ilegal telah menjerat banyak orang dan menyengsarakan.

Misalnya, ada orang yang meminjam Rp1,2 juta, namun tak kunjung bayar sampai tagihannya besar sekali dan bunuh diri,” kata Mahfud.

Pemerintah saat ini terus melakukan langkah-langkah hukum yang tepat untuk memberantas pinjol ilegal.

Sebab, perkembangan teknologi yang begitu pesat telah menghadirkan inovasi di berbagai bidang termasuk finansial teknologi atau fintech yang kemudian menimbulkan pinjaman online ilegal.mer

Editor : Redaksi

Berita Terbaru