LPPKI Akan Surati Kompolnas dan Kabid Propam PMJ

BEKASI (Realita)- Ketua DPD Diswaster LPPKI (Lembaga Pemberdayaan dan Perlindungan Konsumen Indonesia) Jawa Barat Pantas Siregar, sebagai kuasa hukum kasus dugaan penganiayaan disertai perampasan dengan Nomor: LP/B/1651/XI/2021/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA terhadap Abih (38) selaku korban warga Cikarang belum merimanya surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). 

"Kami selaku kuasa hukum pelapor belum pernah menerima surat SP2HP yang menjadi hak dari pelapor karena polisi wajib memberikan SP2HP baik diminta maupun tidak secara berkala, ini merupakan hak bagi pelapor untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan atau penyidikan," kata Siregar kepada awak media, Sabtu (12/2/2022).

Baca Juga: Polda Metro Jaya Akan Gelar Operasi Keselamatan Jaya 2024

Lanjut Siregar, dirinya menilai penegak hukum wajib memproses laporan atas nama Abih tersebut. 

"Artinya pihak penyidik wajib memberikan SP2HP berpedomam pada Peraturan Kapolri Nomor 12 tahun 2009 pasal 39 ayat 1 "guna menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan atau penyidikan penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta maupun tidak diminta," bebernya. 

Sebelumnya Abih (38) selaku korban dihadang orang tidak dikenal di daerah Perum TCI, Kelurahan Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi sekitar pukul 16.00 Wib, (28/10/2021) lalu.

Baca Juga: Tersangka Pencurian di Kabupaten Ketapang Tewas, Kompolnas: Mereka Harus Bertanggung Jawab

"Saya mengendarai mobil Toyota Avanza tahun 2011 warna hitam, ketika melintas di Perum TCL Kelurahan Ciantra Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, saya dihadang oleh dua orang yang tidak saya kenal," terang Abih. 

Dan mereka meminta paksa kunci mobil yang saya kendarai. Karena saya tidak kenal, ya saya tidak kasih dan sempat terjadi rebutan, saat itu kedua tangan saya dipegang dan saya sempat berontak, akhirnya mereka berhasil merampas paksa kunci mobil dan STNK dikantong celana saya kemudian pelaku membawa kabur mobil tersebut,” sambung ceritanya lagi. 

Dalam kejadian tersebut korban Abih dipaksa dan mengalami luka di tangan kirinya, kantong celana beserta saku bajunya sobek karena dipaksa saat terduga pelaku merampas kunci dan surat kendaraan milik dirinya. 

Baca Juga: Viral Pengemudi Berpelat Dinas Polri Arogan, Kompolnas: Tindak Tegas Pelaku

Atas kejadian tersebut korban juga mengaku mengalami shok dan trauma terkait insiden yang menimpanya. 

"Saya berharap penyidik Polres Metro Kabupaten Bekasi agar profesional segera menyelesaikan laporan kejahatan jalanan disertai tindak premanisme, jika masalah ini tidak selesai kita akan menyurati Kompolnas dan Kabid Propam Polda Metro Jaya," pungkasnya.tom

Editor : Redaksi

Berita Terbaru