Hendak Transaksi Narkoba, Seorang Warga di Sumenep Dibekuk Polisi

SUMENEP (Realita)- Seorang pria berinisial HEW, warga Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, ditangkap polisi setempat saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu, pada Senin (14/2/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.

"HEW ditangkap polisi di rumahnya di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep," ujar Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, melalui keterangan rilisnya, Selasa (15/2/2022).

Baca Juga: Miliki 29 Poket Sabu, Nonok Hadi Santoso Divonis 7 Tahun Penjara

Widiarti menjelaskan, penangkapan terhadap HEW berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa, terlapor sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Dari informasi tersebut Satresnarkoba Polres Sumenep kemudian melakukan lidik.

“Kemudian didapat informasi bahwa, terlapor akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di rumahnya. Saat itu petugas langsung ke lokasi, dan melakukan penggerebekan serta penangkapan,” kata Widi, menjelaskan.

Baca Juga: Polres Nganjuk Ungkap Curanmor, Diamankan saat Akan COD melalui Media Sosial

Polisi lalu melakukan penggeledahan, dan menemukan barang bukti yang sebelumnya sudah sempat dibuang, yakni berupa satu poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu.

Cilegon dalam

Selanjutnya, petugas juga melakukan penggeledahan di dalam kamar yang bersangkutan. Di sana, petugas kembali menemukan satu poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, serta barang bukti lainnya.

Baca Juga: Selama Bulan Juli 2024, Polres Kotabaru Berhasil Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan Narkoba

“Setelah ditunjukkan HEW mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya. Selanjutnya yang bersangkutan berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, HEW dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.haz

Editor : Redaksi

Berita Terbaru