Permudah Layanan Administrasi Kependudukan, Ini Bukti Pemkab Sumenep Layani Rakyat

SUMENEP (Realita) - Pemerintah Kabupaten Sumenep, di bawah kepemimpinan Bupati Achmad Fauzi sudah banyak melakukan trobosan, salah satunya memberikan kemudahan dalam pelayanan administrasi kependudukan.

Program tersebut sesuai dengan tagline Pemerintah Kabupaten Sumenep saat ini, yakni 'Bismillah Melayani. Di mana, pemerintah daerah harus melayani masyarakatnya dengan mudah dan memberikan pelayanan maksimal.

Baca Juga: Pemkab Sumenep Diganjar Dua Penghargaan sebagai Penghasil Sapi dan Ikan Terbesar di Jatim

Salah satu pelayanan yang diberikan Pemkab Sumenep di awal kepemimpinan Bupati Fauzi ialah memudahkan masyarakat mengurus administrasi kependudukan. Terutama bagi warga kepulauan.

Saat ini, warga kepulauan yang ingin KTP Elektronik dan administrasi kependudukan lainnya tidak perlu menyeberangi lautan untuk datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) atau Mal Pelayanan Publik (MPP) Sumenep.

"Semua kecamatan saat ini sudah bisa melakukan perekaman KTP Elektronik. Untuk pencetakannya, saat ini sudah tersedia 13 titik. Sembilan di antaranya ada di kepulauan," ungkap Kepala Dispendukcapil Sumenep, Sahwan Efendi, Rabu (16/2/2022).

Dalam kondisi normal dan persyaratannya lengkap, masyarakat ketika ingin mengurus KTP Elektronik saat ini tidak perlu menunggu sampai berhari-hari. Menurut Sahwan satu hari sudah bisa.

"Dalam kondisi dan tidak terlalu banyak, satu hari bisa. Karena kapasitas untuk pencetakan itu maksimal sekitar 250 untuk satu printer. Kalau lebih dari itu, harus menunggu keesokan harinya," ujar Sahwan, menjelaskan.

Sesuai dengan permintaan Bupati Fauzi, lanjut Sahwan, lokasi pencetakan ke depan akan terus ditambah dari yang saat ini 13 titik. Sehingga pada akhirnya masyarakat yang ingin mencetak KTP Elektronik bisa di kecamatannya masing-masing.

Baca Juga: Sederet Bukti Konkret Pembangunan Infrastruktur Era Achmad Fauzi

Dia menegaskan, kemudahan mencetak KTP Eketronik itu juga berlaku untuk dokumen kependudukan lainnya yang menggunakan kertas HVS. Seperti mengurus Kartu Keluarga, Akta Lahir, dan sebagainya.

Cilegon dalam

Selain itu, saat ini masyarakat juga bisa mengurus dokumen kependudukan secara online melalui aplikasi SIMPONI. Dengan aplikasi ini masyarakat bisa mengurus administrasi kependudukan bahkan dari dalam rumahnya.

"Harapan Bapak Bupati, sistem digital ini dapat memberikan perubahan pelayanan yang betul-betul lebih baik kepada masyarakat, dan masyarakat tidak terbebani biaya saat ingin mengurus dokumen kependudukan," tuturnya.

Sementara bagi masyarakat yang mengurus administrasi kependudukan di kecamatan atau MPP, dan tidak ingin menunggu lama, Pemkab Sumenep saat ini juga telah bekerja sama dengan PT. POS Indonesia.

Baca Juga: Emak-emak di Kecamatan Rubaru Deklarasi Dukung Pasangan Fauzi-Kiai Imam di Pilkada Sumenep

"Nanti petugas POS yang akan mengantarkan hasilnya. Termasuk kepada masyarakat Sumenep yang tinggal di luar kota. Dan itu tidak perlu biaya karena sudah dibiayai oleh APBD," kata dia.

Kemudahan lain yang bisa dimanfaatkan masyarakat Sumenep dalam mengurus administrasi kependudukan ialah adanya Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) yang diresmikan oleh Bupati Fauzi beberapa bulan lalu di Kecamatan Kalianget.

"ADM kita punya dua. Tapi sementara yang bisa dioperasikan baru satu, yaitu di Kecamatan Kalianget. Sementara satunya masih menunggu M-Coding dari Pemerintah Pusat. Kita masih menunggu giliran," ujar Sahwan, menambahkan.

"Saat ini kami juga menyediakan pelayanan administrasi kependudukan terintegrasi. Misalnya, ada salah satu masyarakat yang meninggal. Ketika mengurus Akta Kematian, kita juga terbitkan KK dan KTP dari suami atau istrinya terkait perubahan statusnya. Kita juga sudah bekerja sama dengan Pengadilan Agama, Kementerian Agama, dan Dinas Kesehatan terkait administrasi kependudukan," tandasnya.haz

Editor : Redaksi

Berita Terbaru