Inpres No.1 Tahun 2022 Tentang Jaminan Kesehatan Nasional Tidak Rasional

JAKARTA- Dewan Pimpinan Nasional (DPN) SAPU JAGAD menyikapi tentang Instruksi Presiden No.1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, yang didalamnya mengatur syarat BPJS Kesehatan untuk mengurus layanan administrasi publik.

Perlu diketahui bersama, bahwa melalui Impres tersebut BPJS Kesehatan menjadi syarat dalam mengurus semua sektor layanan publik seperti pembuatan SIM, STNK, SKCK, KUR, UMKM, Bantuan Pertanian, Peternakan, Kelautan dan Perikanan, juga jual beli tanah dan bahkan Mentari Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil telah mengeluarkan kebijakan Kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat layanan pertanahan.

Baca Juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini

Agus Yusuf Ketua Umum DPN SAPU JAGAD mengatakan, kenapa harus di kaitkan antara Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional atau BPJS dengan layanan publik pemerintah, sangat tidak Rasional, sebagai hak masyarakat yang tidak ada kaitannya jangan di paksakan, jaminan kesehatan adalah hak mutlak setiap individu rakyat indonesia yang harus diberikan oleh pemerintah tanpa terkecuali.

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 H: setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Baca Juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!

"Apakah pemerintah sudah melalui penelitian akademis tentang kebijakan Perpres tersebut, sosialisasi dan opini masyarakat, Jika Inpres No.1 Tahun 2022 Tentang Jaminan Kesehatan Nasional Diterapkan, maka pemerintah harus hapus iuran BPJS," jelas Bung Yusuf, Senin (21/02)

Cilegon dalam

Undang-Undang Tahun 1945 Pasal 34: fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara; "Kami mendukung Target seluruh Rakyat Indonesia 100% terdaftar sebagai Anggota BPJS ikut serta dalam program JKN, maka sebaiknya pemerintah juga memberikan subsidi total pembiayaan BPJS kepada seluruh rakyat indonesia, jangan paksa rakyat untuk melaksanakan Impres yang tidak rasional, dalam masa pandemi dan merosotnya ekonomi ditambahkan beban kepada masyarakat.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan

Intruksi Presiden No.1 Tahun 2022 Tentang Jaminan Kesehatan Nasional akan menjadi bumerang Presiden dan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat tentang kebijakan pemerintah dalam pengelolaan negara yang tidak pro rakyat.

Kita mengkritisi kebijakan pemerintah bukan individu, maka lebih baik Impres Program JKN dihapuskan atau direvisi, pemerintah yang seharusnya memberikan pelayanan  dari Inpres tersebut semakin membingungkan dan memberatkan dengan ketetapan-ketetapan yang kurang mendasar.rr

Editor : Redaksi

Berita Terbaru