Motif Pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama, Masih Misterius

JAKARTA - Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama dikeroyok sejumlah orang saat berada dekat sebuah restoran di wilayah Cikini, Jakarta Pusat, Senin (21/2).

Sejumlah pelaku pengeroyokan itu pun telah ditangkap polisi, setelah Haris melaporkan aksi tindak kekerasan yang dialaminya ke polisi.

Baca Juga: 3 Pengunjung Karaoke Eks Sunan Kuning Semarang Keroyok Operator Pakai Sajam

Dari keterangan polisi diketahui peran masing-masing pengeroyok saat menghajar Haris membabi-buta.

"Tersangka A dia pukul pakai batu, kedua JT pukul korban tiga sampai empat kali di muka korban dengan tangan kosong. Tersangka MS tendang wajah dan badan korban. Tersangka I pukul korban dengan helm," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat dalam konferensi pers, Selasa (22/2).

Dari empat eksekutor itu, dua di antaranya yakni MS dan JT telah berhasil ditangkap. Sedangkan tersangka A serta I masih buron dan dalam upaya pengejaran.

Selain itu, polisi juga menangkap satu tersangka berinisial SS. Ia diketahui sebagai pemberi perintah kepada empat tersangka lainnya untuk mengeroyok korban.

Baca Juga: Usai Video Pengeroyokan Viral, Pelaku Langsung Menyerahkan Diri ke Polisi

Tubagus menuturkan untuk motif di balik aksi pengeroyokan itu, masih dilakukan penyelidikan dan pendalaman oleh penyidik.

"Dan tim kami masih cari motivasi kasus ini, kami masih kerja karena masih diamankan," ucap Tubagus.

Di sisi lain, Tubagus menerangkan penangkapan para tersangka berdasarkan pada keterangan korban dan saksi di lokasi kejadian. Selain itu, juga berdasarkan rekaman video pengawas (CCTV) yang berhasil dikumpulkan penyidik dari wilayah sekitar.

Baca Juga: Bubarkan Pertengkaran, Dua Anggota TNI malah Dikeroyok

"CCTV dari depan rumah korban sampai depan TKP dan tinggalkan TKP kami sudah telusuri semua dan motor pelaku cocok, pakaian pelaku cocok dan tersangka mengakui," tuturnya.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sementara untuk tersangka SS selaku pemberi perintah turut dikenakan Pasal 55 KUHP Jo Pasal 20 KUHP.

Sebelumnya, peristiwa pengeroyokan itu pun telah dilaporkan Haris ke Polda Metro Jaya. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/928/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 21 Februari 2022.nn

Editor : Redaksi

Berita Terbaru