Mantan Manajer Denny Sumargo, Resmi Tersangka Penggelapan

JAKARTA- Mantan manajer Denny Sumargo, yakni Ditya Andrista ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Ditya ditetapkan tersangka atas laporan yang dilayangkan oleh Denny ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penggelapan uang kontrak kerja sama dengan 11 brand produk.

Baca Juga: Fanty Liliastutie dan Andi Saputra Mantan Pegawai Bank BSI Divonis 3 Tahun Penjara

"Iya sudah tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat dikonfirmasi, Rabu (23/2).

Dalam kasus ini, Ditya dikenakan dengan Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP. Rencananya, penyidik juga akan segera memanggil Ditya untuk diperiksa sebagai tersangka.

"Sudah pasti ya (akan diperiksa sebagai tersangka) nanti penyidik yang menentukan, sudah pasti, kan begitu rangkaian alurnya," tutur Zulpan.

Dari informasi yang dihimpun, Ditya Andrista dilaporkan terkait penggelapan uang kontrak kerja sama dengan 11 brand produk yang bekerja sama dengan Denny Sumargo.

Baca Juga: Denny JA ke IAIN Babel, Bahas Pemikiran Agama

Seluruh kontrak kerja sama itu telah diselesaikan oleh Denny dengan total nilai pembayaran sebesar Rp1.244.000.000.

Uang tersebut dibayarkan melalui rekening milik Ditya. Namun, Denny hanya menerima uang pembayaran sebesar Rp700 juta. Dengan demikian, Ditya diduga menggelapkan dan menguasai uang sebesar Rp544 juta dari total pembayaran tersebut.

Di sisi lain, Ditya juga menggugat Denny atas dugaan wanprestasi atau pelanggaran kontrak kerja sama ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 63/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt.

Baca Juga: Kasus Penipuan dan Penggelapan, IRT di Pringsewu Ditangkap Polisi

"Benar bahwa Denny Sumargo diajukan sebagai tergugat dalam perkara gugatan nomor 63/Pdt.G/2022/PN Jakarta Barat oleh penggugat Ditya Andrista," kata Eko Aryanto, dilansir detik, Selasa (8/2).

"Masalah mengenai wanprestasi yang diduga dilakukan oleh tergugat Denny Sumargo," sambungnya.

Eko menjelaskan Ditya menggugat Denny secara perdata karena mengalami kerugian dengan nominal Rp880.288.000.nn

Editor : Redaksi

Berita Terbaru