Dilaporkan GP Ansor ke Polisi, Roy Suryo: Insya Allah Kita Hadapi

JAKARTA- Pakar Telematika sekaligus mantan kader Partai Demokrat, Roy Suryo dilaporkan balik oleh GP Ansor ke Polda Metro Jaya.

Sebelumnya laporan Roy Suryo terhadap dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ditolak pihak kepolisian.

Baca Juga: LBH Anshor Lamongan Menang Gugatan Perdata Atas Dealer Eka Karunia Motor

“Setelah laporan kami ditolak kemarin, sore tadi ada twit bahwa laporan Saudara DZF yang mengatasnamakan “Masyarakat Indonesia” dan GP Ansor diterima di Polda Metro Jaya, Jumat (mempersoalkan kalimat tanya di twit saya). Insya Allah kita hadapi bersama. Bismillahirrahmanirrahim,” cuit Roy Suryo dalam akun @KRMTRoySuryo2, Jumat (25/2/2022).

Sebagaimana diketahui, Roy Suryo dilaporkan oleh GP Ansor ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran UU ITE dan KUHP terkait cuitannya mengenai Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Laporan ke Polda Metro Jaya tersebut dilakukan oleh Perwakilan GP Ansor atas nama Dendy Zuhairil Finsa.

Dari unggahan surat laporan tersebut Dendy Zuhairil Finsa melaporkan Roy Suryo pada Jumat (25/2/2022) pukul 17.25 WIB di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Baca Juga: MUI Minta Kenaikan Biaya Haji Ditinjau Ulang

Dasar laporan tersebut yakni pencemaran nama baik dan atau fitnah dan atau ujaran kebencian melalui media elektronik dan atau mentransmisikan data elektronik milik orang lain tanpa izin dan atau menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran masyarakat.

Dalam laporan tersebut Roy Suryo disangkakan melanggar Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) dan atau Pasal 22 ayat (1) JO pasal 48 ayat (1) UU No 19 TH 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat (5) dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dendy Zuhairil Finsa mengadukan Roy Suryo ke polisi karena diduga memotong video Menteri Agama Yaqut Cholil Qounas mengenai penjelasan tentang volume pengeras suara masjid.

Baca Juga: Biaya Haji Naik dari Rp 39 Juta Jadi Rp 69 Juta

Akibat pemotongan video yang diunggah di Twitter tersebut, Dendy mengklaim adanya kegaduhan di masyarakat.

“Konten video di twit video dia yang aslinya di televisi, yang dia potong hanya sepenggal saja. Itu kan dugaan kuat membuat orang saling ribut, bermusuhan antarindividu atau kelompok,” kata Dendy Zuhairil Finsa di Mapolda Metro Jaya kepada awak media, Jumat (25/2/2022).

Editor : Redaksi

Berita Terbaru