Jaringan Peredaran Uang Palsu Jakarta-Jatim Digulung, Percetakannya di Surabaya

JAKARTA-  Bareskrim Polri menggagalkan peredaran uang palsu dalam pecahan Rp 100.000 sebanyak 500.000 lembar. Uang tersebut dibongkar dari jaringan pengedar uang palsu Jakarta-Jawa Timur yang sudah mengedarkan sejak tahun 2020.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengtakan, pengungkapan uang palsu dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim pada 21 Februari 2022.

Baca Juga: Polisi Ringkus Pengedar Uang Palsu di Pringsewu

Dikatakan Ramadhan, dari pengungkapan kasus jaringan yang berasal dari Jawa Timur tersebut polisi berhasil meringkus 12 tersangka yang diduga telah terlibat dalam peredaran uang palsu.

"Jaringan ini ada jaringan Jakarta dan juga jaringan pengedar uang palsu di Jawa Timur. Dari pengungkapan ini ada 12 tersangka yang diamankan, 10 tersangka merupakan pengedar uang palsu rupiah dan dua tersangka pengedar mata uang dolar Amerika Serikat," kata Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (1/3/2022).

Lebih lanjut Ramadhan mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari penangkapan dua tersangka pengedar uang palsu dolar Amerika Serikat.

Baca Juga: BI Jatim Buka Layanan Penukaran Uang Secara Drive Thru, Gratis dan Tidak Palsu

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya menemukan gudang penyimpanan uang palsu sebanyak 500.000 lembar di Malang, Jawa Timur.

Cilegon dalam

"Kemudian kami temukan percetakannya di Surabaya, Jawa Timur. Percetakan uang palsu di Surabaya itu dikendalikan oleh tersangka ED," ujar Whisnu.

Baca Juga: Merasa Ditipu, Konsumen Perumahan Subsidi di Madiun Bakal Ajukan Gugatan

 Whisnu mengatakan, selain ED polisi juga berhasil mengamankan para pegawai di lokasi percetakan uang palsu itu.

 Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman 15 tahun penjara.br

Editor : Redaksi

Berita Terbaru