Polisi Buru Pelaku Pengeroyokan Wartawan di Madina, Sumut

MADINA (Realita)- Polres Madina diback up Subdit III/Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Sumut sedang memburu para pelaku penganiayaan terhadap seorang wartawan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumut bernama Jeffry Barata Lubis.

“Dalam kasus penganiayaan terhadap wartawan, Polres Madina dan Jatanras Polda Sumut sudah meminta keterangan korban dan beberapa saksi lainnya,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Beri Penguatan Kapasitas Ratusan Relawan PKBM, Optimalkan Pencegahan Kekerasan Anak

Kombes Hadi juga menegaskan, Polda Sumut mengutuk keras aksi penganiayaan dan main hakim sendiri terhadap wartawan yang dilakukan oknum-oknum tidak bertanggung jawab.

Diketahui, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Madina Jeffry Barata Lubis, dianiaya oleh sekelompok orang dari salah satu organisasi kepemudaan (OKP).

Penganiayaan itu disinyalir suruhan dari penambang emas ilegal yang tak terima dengan pemberitaan yang menyoroti status tersangka yang ditangani Polda Sumut. Peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan itu terjadi pada, Jum'at (4/3/2o22) sekira pukul 20.30 WIB, di Lopo Mandailing Coffee SPBU Aek Galoga, Madina, Sumatera Utara (Sumut).

Baca Juga: Sambut HPN 2024, PWI Lamongan Gelar Donor Darah

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar di bagian wajah sebelah kanan. Dan peristiwa ini pun telah ditangani Polres Madina.

Atas kejadian itu, SMSI Pusat mendesak Polri untuk mengusut tuntas dan segera menangkap para pelaku penganiayaan Jeffry.

Baca Juga: Diduga Terkait Pemberitaan, Jurnalis Monitorindonesia.com Diteror

“Dengan sudah dilaporkannya secara resmi penganiayaan terhadap ketua SMSI Madina ke Polres setempat, maka kami mendesak kepolisian untuk mengusut dan memproses hukum para pelakunya,” tegasnya.

Apabila sudah cukup alat bukti dan saksi, maka para pelaku harus segera ditangkap untuk diadili,” tegas Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus didampingi Ketua Bidang hukum, Arbitrase dan Legislasi, Makali Kumar SH.beb

Editor : Redaksi

Berita Terbaru