Dua Maling Modem Roter Wifi di Depok, Dibekuk Warga

DEPOK (Realita)- Dua orang pencuri modem roter wifi di toko bengkel service Modem Jalan Pendowo III, Limo, Depok berhasil dibekuk warga.

Pelaku AN (24 tahun) dan MR (25 tahun), tidak bisa berkutik setelah kepergok warga yang tengah nonton tv bersama pedagang bubur melihat pelaku keluar dari tempat bengkel service modem. 

Baca Juga: Viral Pria Diduga Maling Kepergok Warga lalu Dikasih Salam Olahraga

Bersamaan melintas anggota Patroli Polsek Cinere melihat ada keramaian langsung mendatangi ternyata pelaku berhasil ditangkap warga.

Kapolsek Cinere Kompol Suparmin mengatakan tertangkap kedua pelaku AN dan MR sekitar pukul 02.30 WIB ketika anggota patroli sedang monitoring kewilayahan mencurigai dua orang keluar dari bengkel service Modem. 

"Bersama warga yang sedang nonton tv melihat pelaku berjumlah dua orang keluar sambil membawa tas dari toko bengkel service modem. Setelah diperiksa kedua pemuda tersebut diketahui sebagai pelaku pencuri," ujarnya, Senin (7/3/2022) 

Baca Juga: Nekat Rampas Motor Warga Sampit, Pria Ini Diamuk Massa

Segera petugas bersama para pelaku dan barang bukti tas berisi modem router Wifi dibawa langsung ke Mapolsek proses penyelidikan lebih lanjut. 

Cilegon dalam

Sementara itu dari hasil penyelidikan dan keterangan sementara dari para pelaku, lanjut Kompol Suparmin, baru sekali melakukan aksi pencurian. 

"Baru pertama kali itu juga terpaksa. Karena pelaku terbelit kebutuhan keperluan hidup untuk mencukupi hidup sehari-hari termasuk membayar kontrakan karena pelaku tidak bekerja," ungkapnya. 

Baca Juga: Dua Maling Motor Dihajar Warga, 1 Tewas

Kompol Suparmin menambahkan untuk barang bukti router Wifi yang dicuri pelaku ada sebanyak 12 buah Router berbagai merek dengan total kerugian mencapai jutaan rupiah. Kedua pelaku dikenakan ancaman pidana pasal 363 KUHP  tentang pencurian pemberatan. 

"Menjelang bulan Ramadhan antisipasi kejahatan meningkat warga diimbau kembali galakkan Pamswakarsa berupa kegiatan Siskamling di lingkungan dengan harapan para pelaku kejahatan 3C (Curas,Curat, dan Curanmor) dapat mengurungkan niatnya untuk beraksi," tutupnya.Hendri

Editor : Redaksi

Berita Terbaru