Mangkir dari Panggilan Polisi, Anak Kiai Jombang Resmi DPO Kasus Pencabulan

JOMBANG- Mangkir dari panggilan Polda Jatim hingga dua kali,  MSAT (40) dimasukan kedalam surat Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Ditreskrimum Polda Jatim. Diketahui, anak kiai sekaligus pengurus pesantren Siddiqiyyah itu sudah resmi jadi tersangka dalam kasus hukum pencabulan terhadap santriwati.

 Dikeluarkannya surat DPO tersebut, karena upaya penyidik gagal melakukan pemanggilan terhadap tersangka MSAT, selain beralasan sakit juga mendapat penghadangan dari ratusan santri yang melakukan penjagaan, pada Kamis (13/1/2022) lalu.

Baca Juga: Pura-Pura Mau Antar Pulang, Pria Ini Cabuli Siswi SMP

Menanggapi hal tersebut, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta menegaskan tidak ada lagi pemanggilan karena tersangka sudah dua kali mangkir. Pihaknya berjanji akan segera melakukan upaya penjemputan untuk menegakan hukum.

“Harus dijemput, jadi bukan dipanggil lagi ya. Saya kira MSA juga tahu hukum. Dia sudah berganti pengacara sebanyak 6 kali, sehingga saya tahu persis MSA tahu dan harus taat hukum,” ujar Nico usai memimpin acara reuni Akabri 92 di Tugu Pahlawan, Senin (07/03/2022).

Disinggung kepastian belum ditangkapnya tersangka, Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta menyatakan, pihaknya (penyidik) sudah memeriksa dan melengkapi berkas untuk dikirim ke Kejaksaan. Karena sudah dinyatakan lengkap (P21), saat ini kewajiban dari penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk diajukan ke pengadilan.

Baca Juga: Ingin Perut Sembuh, Seorang Wanita di Lamongan Diduga Disetubuhi Dukun Mesum

” Untuk kasus MSAT ini, penyidik memeriksa dan mengirimkannya ke Kejaksaan, sehingga telah ditetapkan bahwa berkas telah lengkap atau P21. Jadi kewajiban polisi adalah menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk proses lebih lanjut,” Jelas Nico.

Nico menegaskan, pihaknya sudah melakukan upaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia pun telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka MSAT sebanyak dua kali sehingga menjadi dasar dikeluarkannya status DPO.

“Kami sudah mengajukan pemanggilan kepada tersangka MSA sebanyak dua kali. Sampai sekarang, surat yang diberitahukan kepada kami, yang bersangkutan masih sakit dan Kedua, orang tuanya juga masih sakit,” ungkapnya.

Baca Juga: Cabuli Bocah Usia 5 Tahun, Buruh Tani Asal Pringsewu Ditangkap Polisi

Ditanya terkait sudah enam minggu pasca ditetapkan sebagai DPO dan belum ditangkapnya tersangka, Nico menyatakan pihaknya masih memberi toleransi kepada tersangka untuk taat dan patuh pada hukum.

“Dan kami berikan tenggang waktu untuk berikutnya. Karena kewajiban kepada siapa saja untuk patuh terhadap hukum. Anggota polri sudah melakukan pemanggilan, dan sudah dijawab. Kami mohon yang bersangkutan untuk kooperatif dan apabila tidak, kami akan melakukan penegakan hukum, untuk menjemput yang bersangkutan,” pungkasnya.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru