Kasus Suap Hakim Itong, KPK Periksa Dua Staf Hingga Hakim PN Surabaya

SURABAYA (Realita)-  Dua staf Pengadilan Negeri (PN) Surabaya diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedua staf itu diperiksa terkait kasus suap pengurusan perkara di PN Surabaya dengan tersangka hakim Itong Isnaeni Hidayat. 

"Dua staf PN Surabaya itu Rasja dan Pungki. Pemeriksaan dilakukan di TimurRuang Pemeriksaan Ditreksrimsus Polda Jatim,"kata Fikri saat dikonfrimasi, Rabu (9/3/2022).

Baca Juga: Victor Sukarno Bachtiar Divonis Onslagh, PT Hitakara Melapor ke Bawas

Selain dua staf PN Surabaya itu, KPK juga memanggil empat saksi lainnya. Mereka adalah Asmari selaku pengacara, notaris Juarayu Setyarini dan dua pihak swasta, yakni Merine Harie Saputri serta Yusianto.

Terpisah, Humas PN hakim Suparno saat dikonfirmasi melalui whatsapp masih belum merespon meskipun sudah dibaca.

Sebelumnya, pada Hari Rabu (8/3) KPK memeriksa, panitera pengganti yakni R. Joko Purnomo, tiga pengacara Darmaji, Dodik Wahyono, Racmat Harjomo Tengadi, serta pihak swasta Ahmad dan Made Sri Manggalawati.

Dan pada Hari Rabu (2/3) juga memeriksa tiga hakim antaranya Kusdwanto, Gunawan Tri Budiono dan Dju Jhonson Mira Mangingi sebagi Wakil Ketua PN Surabaya.

Baca Juga: Ketua PN Parigi Moutong Bolos Kerja Demi Hadiri Sidang Istri di Bali

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang sedang berproses di Pengadilan Hubingan Industri (PHI) Surabaya, Jawa Timur.

Cilegon dalam

Ketiga tersangka itu yakni, Hakim nonaktif PN Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat (IIH). Kemudian Panitera Pengganti PN Surabaya, Hamdan (HD), serta Pengacara atau Kuasa PT Soyu Giri Primedika (PT SGP), Hendro Kasiono (HK). Itong dan Hamdan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Hendro Kasiono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Dalam perkara ini, Pengacara Hendro Kasiono diduga telah kongkalikong dengan PT SGP untuk memenangkan perkara yang sedang berproses di Pengadilan Hubungan Industri Surabaya. Terkait permohonan pembubaran PT SGP. Di mana, Itong Isnaeni merupakan hakim tunggal.

Baca Juga: Hakim Non Aktif Itong Isnaeni Hidayat Divonis 5 Tahun Penjara

Hendro mewakili PT SGP diduga berupaya memenangkan perkara dengan cara menyuap pejabat PN Surabaya. Hendro diduga telah menyiapkan uang Rp1,3 miliar untuk mengurus perkara ini mulai dari tingkat pengadilan hingga Mahkamah Agung.

Hendro telah menjalin komunikasi dengan Hamdan. Ada sejumlah imbalan uang yang akan diberikan ke Hamdan dan Itong jika berhasil memenangkan perkara itu sesuai dengan keinganan PT SGP. Hamdan menyampaikan hal tersebut ke Itong. Itong bersedia dan sepakat asal ada imbalannya.

Hendro kemudian merealisasikan sejumlah uang Rp140 juta untuk Itong melalui Hamdan. KPK lantas mengamankan Hamdan dan Hendro sesaat setelah adanya penyerahan uang Rp140 juta yang diduga pelicin pengurusan perkara.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru