Gegara Bongkar Chat Mesra, Istri di Ponorogo Ditonjok Rekan Pelakor

PONOROGO (Realita)- Kasus asmara segitiga hingga berujung penganiayaan kembali terjadi di Kabupaten Ponorogo. Kali ini menimpa E (25) warga Perumahan OKAZ Jalan Peluntur Kelurahan Jengglong Kecamatan Ponorogo. 

Ibu rumah tangga ini, menjadi korban penganiayaan yang dilakukan S (25) warga Sragen yang merupakan pemandu lagu di salah satu rumah karaoke di Kota Ponorogo. 

Baca Juga: Aniaya Pacar Hingga Tewas, Georigius Ronald Tannur, Anak Anggota DPR RI Edward Tannur Diadili

Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Ponorogo, Ipda Guling Sunaka mengatakan, kasus ini berawal dari terungkapnya chat mesra antara D (25) warga Madiun rekan tersangka, dengan T (29) suami korban. Tak terima sang suami memadu kasih dengan Purel karaoke, korban pun akhirnya menghubungi D untuk datang kerumahnya. Bersama rekannya S, kedua pekerja karaoke ini pun mendatangi rumah korban. 

Singkat cerita ketiga wanita ini pun terlibat cecok, hingga akhirnya S melayangkan bogem mentah kepada E hingga membuat bibir wanita yang tengah hamil 7 bulan ini berdarah.

" Malamnya komunikasi teman pelaku mau datang. Rabu (09/03/2022) sekitar pukul 02.30 siang, Pelaku bersama temannya datang ke rumah korban. Terjadi cekcok yang akhirnya pelaku S memukul E. Bibir korban robek. Tkp dibrumah korban jalan Pluntur perumahan OKAZ," ujarnya Kamis (10/03/2022). 

Baca Juga: Berkas P-21, Gregorius Ronald Tannur, Anak Anggota DPR RI Segera Diadili

Guling menambahkan, akibat tak terima atas perbuatan S. Korban E akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Ponorogo. Pelaku S pun ditangkap di kos-kosanya di wilayah Kota Ponorogo. 

" Kita tangkap terkait dugaan pidana penganiayaan dimana pelaku berinisial S warga Sragen. Di kos-kosanya," ungkapnya. 

Lebih jauh, Guling menambahkan, kasus ini diduga dipicu perselingkuhan yang dijalin antara D dan T terbongkar. 

Baca Juga: Pulang Kerja, Suami Pergoki Istri Tidur Bareng Selingkuhan, Akibatnya Dia Dibunuh

"Suami selingkuh baru dua minggu dengan teman pelaku," tambahnya. 

Akibat ulah S, wanita berparas cantik ini terancam hukuman 2 tahun penjara. Lantaran bakal dijerat dengan pasal 351 ayat 1 subsider pasal 352 KUHP tentang penganiayaan.znl

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Ketua Klub Jurnalistik Tewas Dibom s

BALOCHSTAN- Presiden Khuzdar Press Club (KPC) Maulana Muhammad Siddique Mengal termasuk di antara tiga orang yang tewas dan setidaknya lima lainnya terluka …