Gegara Bongkar Chat Mesra, Istri di Ponorogo Ditonjok Rekan Pelakor

PONOROGO (Realita)- Kasus asmara segitiga hingga berujung penganiayaan kembali terjadi di Kabupaten Ponorogo. Kali ini menimpa E (25) warga Perumahan OKAZ Jalan Peluntur Kelurahan Jengglong Kecamatan Ponorogo. 

Ibu rumah tangga ini, menjadi korban penganiayaan yang dilakukan S (25) warga Sragen yang merupakan pemandu lagu di salah satu rumah karaoke di Kota Ponorogo. 

Baca Juga: Istri Ditiduri, Pria Ini Bacok Sepupu Sendiri

Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Ponorogo, Ipda Guling Sunaka mengatakan, kasus ini berawal dari terungkapnya chat mesra antara D (25) warga Madiun rekan tersangka, dengan T (29) suami korban. Tak terima sang suami memadu kasih dengan Purel karaoke, korban pun akhirnya menghubungi D untuk datang kerumahnya. Bersama rekannya S, kedua pekerja karaoke ini pun mendatangi rumah korban. 

Singkat cerita ketiga wanita ini pun terlibat cecok, hingga akhirnya S melayangkan bogem mentah kepada E hingga membuat bibir wanita yang tengah hamil 7 bulan ini berdarah.

" Malamnya komunikasi teman pelaku mau datang. Rabu (09/03/2022) sekitar pukul 02.30 siang, Pelaku bersama temannya datang ke rumah korban. Terjadi cekcok yang akhirnya pelaku S memukul E. Bibir korban robek. Tkp dibrumah korban jalan Pluntur perumahan OKAZ," ujarnya Kamis (10/03/2022). 

Baca Juga: Sidang Ronald Tannur, Saksi Melihat Korban Kondisi Sekarat Dimasukan ke Bagasi Mobil

Guling menambahkan, akibat tak terima atas perbuatan S. Korban E akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Ponorogo. Pelaku S pun ditangkap di kos-kosanya di wilayah Kota Ponorogo. 

Cilegon dalam

" Kita tangkap terkait dugaan pidana penganiayaan dimana pelaku berinisial S warga Sragen. Di kos-kosanya," ungkapnya. 

Lebih jauh, Guling menambahkan, kasus ini diduga dipicu perselingkuhan yang dijalin antara D dan T terbongkar. 

Baca Juga: Pria Tikam Istri-Selingkuhan usai Kepergok Chatting, 1 Orang Tewas

"Suami selingkuh baru dua minggu dengan teman pelaku," tambahnya. 

Akibat ulah S, wanita berparas cantik ini terancam hukuman 2 tahun penjara. Lantaran bakal dijerat dengan pasal 351 ayat 1 subsider pasal 352 KUHP tentang penganiayaan.znl

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Kampanye Pilkada Cilegon Berakhir Besok

CILEGON (Realita) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon mengingatkan masyarakat bahwa besok, Sabtu, 23 November 2024, akan menjadi hari terakhir kampanye …