MAGETAN (Realita)- Tingkat kesadaran warga Kabupaten Magetan terkait pajak daerah nampaknya masih rendah. Pasalnya, hingga kini miliaran rupiah uang negara dari sektor ini, masih macet di Wajib Pajak (WP).
Dari data Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPPKAD) Magetan, tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tercatat Rp 1,8 miliar yang hingga kini belum tertagih dari WP sejak 2014.
" Sekitar 1,8 miliar, Itu data PBB pelimpahan dr KPP Ngawi sekitar 2014, ” ujar Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Magetan, Yayuk Sri Rahayu, Selasa (08/03/2022).
Kepala BPPKAD Kabupaten Magetan menyebut, akan melacak ke desa-desa terkait tunggakan PBB yang hingga kini belum terbayar tersebut.
” Upaya yang dilakukan dengan meneliti data ke desa apakah ada WP yang sudah membayar, apakah desa punya bukti pelunasan,” pungkasnya. znl
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-8475-di-magetan-pbb-macet-rp-18-miliar