Di Magetan, PBB Macet Rp 1,8 Miliar

 

MAGETAN (Realita)- Tingkat kesadaran warga Kabupaten Magetan terkait pajak daerah nampaknya masih rendah. Pasalnya, hingga kini miliaran rupiah uang negara dari sektor ini, masih macet di Wajib Pajak (WP). 

Baca Juga: Wali Kota Madiun Ajak Masyarakat Taat Bayar PBB

Dari data Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPPKAD) Magetan, tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)  tercatat Rp 1,8 miliar yang hingga kini belum tertagih dari WP sejak 2014. 

Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi Jawa Timur di Tahun Pemilu 2024

" Sekitar 1,8 miliar, Itu data PBB pelimpahan dr KPP Ngawi sekitar 2014, ” ujar Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Magetan, Yayuk Sri Rahayu, Selasa (08/03/2022).

Kepala BPPKAD Kabupaten Magetan menyebut, akan melacak ke desa-desa terkait tunggakan PBB yang hingga kini belum terbayar tersebut.

Baca Juga: Gencar Promosikan Omnibus Law, Inul Kini Keluhkan Pajak Usaha Hiburan

 ” Upaya yang dilakukan dengan meneliti data ke desa apakah ada WP yang sudah membayar, apakah desa punya bukti pelunasan,” pungkasnya. znl

Editor : Redaksi

Berita Terbaru