Pedagang Angkringan di Bekasi Nyambi Jual Narkoba

BEKASI (Realita)- Unit Reskrim Polsek Bekasi Selatan dibantu Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap pengedar ganja berkedok jualan angkringan di Kampung Cinyosok, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi pada Minggu (13/3/2022).

"Petugas mendapat informasi tersebut melakukan penyelidikan, modusnya tersangka inisial SS alias Keling dengan berjualan nasi kucing, di warung, dia sediakan dari situ, petugas melakukan penggeledahan, dan hasilnya ditemukan sabu dan ganja," kata Kombes Hengki kepada awak media. 

Baca Juga: Pemuda Asal Jombang Bungkus Narkoba Dalam Minuman Instan, Untungnya untuk Jual Sayur

Dari tangan tersangka, berhasil diamankan 202,22 gram, 5 bungkus plastik ukuran sedang dan 1 toples ukuran kecil berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 751,68 gram. Pengakuan tersangka melakukan pekerjaan sebagai kurir barang haram itu ialah tujuh juta rupiah untuk setiap onsnya (100 gram).

Dalam mengedarkan barang haramnya, ia berjualan nasi kucing atau angkringan untuk mengelabuhi petugas. 

"Ini hanya modus yang bersangkutan menjual nasi kucing atau angkringan sambil menjual atau mengedarkan buktinya ada timbangan, baik sabu maupun ganja," imbuhnya.

Baca Juga: Pelaku Jaringan Sabu dan Ganja Skala Besar Dibekuk Satnarkoba Polresto Jakut

Menurut pengakuan tersangka SS, dirinya baru 4 bulan menjalankan bisnis haram itu. Hal tersebut diungkap Kapolres namun petugas tidak yakin dengan keterangan tersangka.

"Kita tidak akan percaya begitu saja apa yang disampaikan baru empat bulan, mungkin sudah lama, buktinya dia sudah melakukan sambil menjual di warung angkringan dan sambil jual barang haram," bebernya. 

Baca Juga: Sat Narkoba Polres Kotabaru Berhasil Tangkap Pengedar Sabu

Target pasar tersangka sendiri merupakan semua kalangan yang menyukai barang haram tersebut. Temuan itu berasal dari TKP lain yaitu Kampung Rawa Kalong, Kelurahan Karang Satria Kecamatan Tambun. Selain barang bukti ganja dan sabu, petugas juga menyita timbangan dan Hp milik tersangka sebagai barang bukti.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2), subsider pasal 112 ayat (2) dan subsider pasal 111 ayat (1) undang - undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 penjara.ton

Editor : Redaksi

Berita Terbaru