SURABAYA(Realita) - Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya Mahfudz, meminta Pemkot Surabaya melakukan pengawasan atau razia terhadap pasar modern (swalayan) untuk mengantisipasi penjualan minyak goreng murah dengan syarat pembelian.
Desakan ini menyusul temuan Kantor Wilayah (Kanwil) IV Komisi Pengawan Persaingan Usaha (KPPU), terhadap sejumlah toko moderen di Surabaya selama 2 hari diperiode 7-8 Maret 2022.
Baca Juga: Tawuran Pelajar Mulai Marak, DPRD Surabaya dan Satpol PP Lakukan Kordinasi
"Temuan ini harus ditindak lanjuti dengan pengawasan. Misalnya melakukan razia secara tiba-tiba," tegas politisi PKB ini.
Mahfudz kembali menegaskan, kalau pemkot tidak segan memberikan sanksi terhadap pasar modern yang menerapkan model penjualan minyak goreng dengan harga normal namun disertai syarat pembelian. "Sanksinya bisa berupa peringatan sebanyak tiga kali. Namun kalau tetap membandel cabut saja ijinnya," ujarnya.
Baca Juga: Reaksi Cepat DPRD Surabaya untuk Genjot Kinerja BUMD, PD Pasar Surya Jadi Target Penting!
Menurut Mahfudz, praktek seperti ini tidak layak dilakukan ditengah kelangkaan stok minyak goreng yang dibutuhkan masyarakat. "Ini sama dengan mengambil keuntungan dengan memanfaatkan kelangkaan minyak goreng," pungkasnya.
Temuan Kanwil IV KPPU di pasar modern terhadap penjualan minyak goreng sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang diretapkan pemerintah, yaitu pertama, mensyaratkan minimal nilai berbelanja tertentu, mulai Rp 10 ribu sampai Rp 75 ribu. Kedua mensyaratkan keanggotaan atau member tertentu dan ketiga, mensyaratkan pembelian produk tertentu didalam swalayan tersebut.
Baca Juga: DPRD Surabaya Gelar Paripurna Tetapkan Fraksi, Sekda Ikhsan Datang
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit menetapkan HET minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, kemasan sederhana Rp 13.500 per liter dan kemasan premium Rp 14.000 per liter.
Editor : Arif Ardliyanto