Minta Hukumannya Diperingan, Doni Salman Minta Maaf

JAKARTA- Tersangka kasus penipuan berkedok investasi, Doni Salmanan menyampaikan permintaan maaf atas perbuatannya. Doni Salmanan meminta maaf dalam konferensi pers pengungkapan aset.

"Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading baik binary option maupun atau forex, crypto dan sebagainya," ujar Doni Salmanan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). 

Baca Juga: Lolos dari Pencucian Uang, Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara

 "Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya," sambungnya. Selain itu, Doni Salmanan juga meminta doa dari semua pihak agar dirinya mendapat keringanan sanksi hukuman.

 "Kemudian yang kedua saya juga ingin memohon doanya kepada teman-teman semuanya, seluruh masyarakat Indonesia ini agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," ujarnya. 

Selebgram berusia 23 tahun itu juga mengingatkan masyarakat Indonesia untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur trading. "Untuk masyarakat Indonesia untuk berhati-hati agar tidak terini (terpengaruh) dengan trading-trading ilegal. Terima kasih," ujarnya.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyita 97 aset milik tersangka Doni Salmanan yang nilainya mencapai Rp 64 miliar.

Diketahui, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan penipuan investasi bodong berkedok aplikasi trading Quotex.

"Total estimasi barang bukti yang berhasil dilakukan penyitaan sampai saat ini 97 item. Total nilainya kurang lebih ada Rp 64 miliar," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi Suheri.

Dikatakan Asep, aset yang berhasil disita tersebut berbentuk berbagai macam. Antara lain pakaian bermerek, dua unit rumah di Soreang dan Kota Bandung, kendaraan mewah, dan uang tunai senilai Rp 3,3 miliar.

Baca Juga: Ketua DPRD Kotabaru Dukung Pemanfaatan Aset Daerah dengan Pihak Ketiga

"Untuk kendaraan ada 18 kendaraan roda dua dan enam mobil. Kemudian empat akun email dan Youtube King Salmanan," katanya.

Tidak hanya itu, turut disita juga 27 dokumen sertifikat hak milik (SHM), buku tabungan, kartu debit ATM, dan BPKB kendaraan roda dua dan empat, 29 alat elektronik yang terdiri dari handphone, SIM card, laptop, iPad, CPU, serta komputer.

"Kami juga sita di depan rekan-rekan ada 22 jenis pakaian dari berbagai merek di antaranya Hermes, Dior, Balenciaga," imbuhnya.

Di sisi lain Asep mengatakan, polisi tidak berhenti hingga barang-barang tersebut telah disita. Bareskrim Polri juga masih terus melakukan tracing aset milik Doni Salmanan.

"Penyidik Siber masih tracing ke mana aliran dana yang mengalir," ungkapnya.

Baca Juga: Doni Salmanan Kembali Diadili secara Online

Polisi juga mengungkap identitas Doni Salmanan yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dimiliki. Tak disangka, di kolom pekerjaan tertulis Buruh Harian Lepas atau lebih dikenal freelancer.

"Sesuai KTP, di sini tertera buruh harian lepas," ujar Asep lagi.

Doni dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. Ik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru