JAKARTA- Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi Suheri, menjelaskan sistem kerja Doni Salmanan sebagai afiliator binary option yang kini membuatnya ditahan.
Menurut Asep, Doni Salmanan tak pernah bermain trading, melainkan hanya membuat berita bohong lewat berbagai konten YouTube yang dihimpun di kanal King Salmanan.
Baca Juga: Lolos dari Pencucian Uang, Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara
"Jadi seolah-olah tersangka DS mendapat uang miliaran rupiah dari hasil bermain trading valuta asing, dengan maksud dan tujuan untuk meyakinkan kepada masyarakat yang menonton YouTube agar ikut bergabung dan bermain trading," kata Asep di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022).
Baca Juga: Ketua DPRD Kotabaru Dukung Pemanfaatan Aset Daerah dengan Pihak Ketiga
"Namun demikian, kenyataannya tersangka DS tidak bermain trading, melainkan hanya menjadi afiliator untuk mendapatkan keuntungan dari para member," ujarnya lagi.
Doni dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca Juga: Doni Salmanan Kembali Diadili secara Online
"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan belum lama ini.bt
Editor : Redaksi