Di KTP, Pekerjaan Doni Salmanan sebagai Buruh Harian Lepas

JAKARTA- Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi Suheri, menjelaskan sistem kerja Doni Salmanan sebagai afiliator binary option yang kini membuatnya ditahan.

Menurut Asep, Doni Salmanan tak pernah bermain trading, melainkan hanya membuat berita bohong lewat berbagai konten YouTube yang dihimpun di kanal King Salmanan.

Baca Juga: Doni Salmanan Kembali Diadili secara Online

"Jadi seolah-olah tersangka DS mendapat uang miliaran rupiah dari hasil bermain trading valuta asing, dengan maksud dan tujuan untuk meyakinkan kepada masyarakat yang menonton YouTube agar ikut bergabung dan bermain trading," kata Asep di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). 

"Namun demikian, kenyataannya tersangka DS tidak bermain trading, melainkan hanya menjadi afiliator untuk mendapatkan keuntungan dari para member," ujarnya lagi.

Doni dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan belum lama ini.

Polisi juga mengungkap identitas Doni Salmanan yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dimiliki. Tak disangka, di kolom pekerjaan tertulis Buruh Harian Lepas atau lebih dikenal freelancer.

Baca Juga: Jadi Istri Doni Salmanan, Dinan Fajrina Dinafkahi Rp 200-400 Juta per Bulan

"Sesuai KTP, di sini tertera buruh harian lepas," ujar Asep lagi.

Asep juga menjelaskan sistem kerja Doni Salmanan sebagai afiliator binary option yang kini membuatnya ditahan.

Menurut Asep, Doni Salmanan tak pernah bermain trading, melainkan hanya membuat berita bohong lewat berbagai konten YouTube yang dihimpun di kanal King Salmanan.

"Jadi seolah-olah tersangka DS mendapat uang miliaran rupiah dari hasil bermain trading valuta asing, dengan maksud dan tujuan untuk meyakinkan kepada masyarakat yang menonton YouTube agar ikut bergabung dan bermain trading," kata Asep menjelaskan.

Baca Juga: Dakwaan Doni Salmanan, Rizky Febian Disebut Terima Rp 400 Juta

"Namun demikian, kenyataannya tersangka DS tidak bermain trading, melainkan hanya menjadi afiliator untuk mendapatkan keuntungan dari para member," ujarnya lagi.

Doni dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan belum lama ini.nn

Editor : Redaksi

Berita Terbaru