JENEPONTO- Pelaku pencabulan pada balita berusia 15 bulan di Jeneponto Sulawesi Selatan diamankan polisi.
Pelakunya ternyata pria berinsial H yang merupakan kakek tiri dari korban.
Baca Juga: Soroti Kasus Perkosaan Kakek dan Ayah Kandung, Toni Fisher: Mana Pemerintah dan Dewan?
Kapolres Jeneponto, AKBP Yhuda Kesit Dwijayanto mengatakan, pelecehan seksual balita di Kecamatan Tamalatea Jeneponto Sulawesi Selatan berawal saat korban menangis karena pakaian yang digunakan sedang basah dan korban buang air besar.
Kemudian kakek tersebut mengambil dan membersihkan kotoran yang ada di badan si balita.
Saat membersihkan si kakek mengaku khilaf dan memasukkan jarinya ke kemaluan balita sehingga mengakibatkan pendarahan.
"Saat korban dibersihkan didalam kamar kecil (toilet), si pelaku memasukkan dua jarinya ke organ vital korban," katanya.
Dari situlah si balita menangis kesakitan kemudian kembali disimpang diatas ayunan.
Tangisan yang keras si bayi didengar oleh tantenya.
Tante korban melihat langsung si balita diatas ayunan dan nampak kemaluan korban mengeluarkan darah.
Dengan rasa panik, Tante korban melarikan si balita ke Puskesmas kemudian dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Lanto Daeng Pasewang (Latopas).
Baca Juga: Lampung Dibuat Heboh, Ada Ayah dan Kakek Kandung Perkosa Anak Sekaligus Cucu
Setelah sampai di RS dokter mengatakan bahwa si balita mendapatkan perlakukan yang tidak senonoh.
Korban mengalami luka tobek dan pendarahan sehingga harus dioperasi.
Kemudian keluarga korban melapor ke polisi dan meminta kepolisi agar segera menangkap dan memberikan hukuman yang setimpal terhadap pelaku.
Kepala P2TP2A Sulsel, Meisy Papayungan mengatakan kedua orangtua sang balita sedang berpisah. Sang ibu dilaporkan telah meninggalkan rumah selama 4 bulan terakhir. Si balita pun tinggal bersama sang ayah dan nenek dari pihak ayah.
Kejadian memilukan ini terjadi pada Minggu, 13 Maret 2022 kemarin. Saat itu, ayah beserta nenek balita tersebut tengah pergi ke acara kondangan.
Baca Juga: Kasus Dugaan Pencabulan Satu Keluarga di Madiun, Polisi Belum Tetapkan Tersangka
"Kemarin kejadiannya kami cek siapa yang jaga. Ternyata waktu itu dijaga oleh tantenya dan tidur diayunan" kata Meisy.
Menurut pihak keluarga juga pelaku pernah mencoba melakukan perbuatan tidak senonoh kepada anak tirinya (anak kandung sang istri).
Pelaku sempat menolak permasalahan ini dilaporkan ke Polisi, karena menurutnya masalah ini hanyalah masalah internal keluarga.
Pelaku sudah resmi menjadi tersangka. Kakek H kini telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Akibat perbuatan bejatnya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak.kep
Editor : Redaksi