Pasutri Ngekos di Waru Sidoarjo, Kompak Jadi Kurir Sabu

SURABAYA (Realita)- Sepasang suami istri yang indekos di wilayah Sidoarjo, ditangkap anggota Unit I Satnarkoba Polrestabes Surabaya.

Pasangan suami istri ( pasutri) ditangkap lantaran keduanya terbukti terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Baca Juga: Kedapatan Miliki Sabu, 2 Pemuda Diringkus Ditresnarkoba Polda Banten

Pasangan pasutri tersebut berinisial, TE (33) asal Waru Sidoarjo, dan NP (23) wanita yang tinggal kost Waru Sidoarjo.

Bukan hanya TE dan NP yang diamankan, Unit I Satresnarkoba juga mengamankan barang bukti milik keduanya.

Barang bukti itu, plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 27,8 gram, pipet kaca dengan sabu berat 1,62, 5 bungkus plastik klip, timbangan elektrik, buku catatan, ATM, dan kotak hitam.

Penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari informasi warga terkait penyalahgunaan sabu-sabu. Info itu ditindaklanjuti pada, Rabu 09 Februari 2022 sekira pukul 13.00 WIB.

Baca Juga: Polres Nganjuk Tangkap Kurir Narkoba, Ribuan Pil Koplo dan Sabu Disita

Petugas mendapat info jika pelakunya ada dalam kamar kost daerah Waru Sidoarjo, anggota kepolisian kemudian meluncur kelokasi tersebut.

Cilegon dalam

“Setelah kamar kost digrebek, Unit I melakukan penangkapan terhadap TE dan NP serta ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu,” jelas AKBP Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba, Kamis (17/3/2022).

Dan dari keterangan tersangka lanjut Daniel, bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dengan cara menjadi kurir sururuhan saudara SH (DPO).

Baca Juga: Polres Pringsewu Tangkap Enam Tersangka Narkoba dan Sita Puluhan Paket Sabu

Pada Selasa 08 Februari 2022 sekira pukul 16.00 WIB, TE mendapat telpon dari SH untuk mengambil orderan narkotika jenis sabu sejumlah 30 gram dan tersangka TE berangkat bersama dengan istri sirih yang bernama NP ke pintu keluar pompa bensin Raya Arjuno.

“Keduanya sudah kami tahan dalam penjara,” imbuh AKBP Daniel.

Akibat perbuatannya, Kedua tersangka dijerat tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru