Dilaporkan Luhut, Haris Azhar-Fatia Sudah Berstatus Tersangka

 

JAKARTA - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memasuki babak baru. Haris Azhar dan Fatia yang dipolisikan Luhut kini ditetapkan menjadi tersangka.

Baca Juga: Soal Pajak Hiburan, Luhut Dukung Pengusaha Lakukan Uji Materiil ke MK 

"Iya," kata Fatia dilansir detikcom, Jumat (18/3/2022). Fatia membenarkan kabar dirinya dan Haris Azhar telah ditetapkan sebagai tersangka.

Fatia belum menjawab lebih lanjut soal sejak kapan dia dan Haris ditetapkan tersangka. Pihaknya akan memberikan penjelasan pada hari ini.

"Besok (hari ini) lagi ya dijelasinnya," singkatnya.

Terpisah, kuasa hukum Fatia Maulidiyati dari LBH Jakarta, Neslon Nikodemus Simamora mengatakan pihaknya akan memberikan penjelasan resmi hari ini dalam konferensi pers.

"Kami akan jelaskan besok (hari ini) secara resmi lewat konferensi pers," ucap Nelson.

Terkait kasus ini, Luhut diketahui melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti pada September 2021. Luhut menempuh jalur hukum setelah somasi yang dilayangkan kepada keduanya tidak digubris.

Baca Juga: Haris Azhar dan Fathia Bebas, Luhut: Kami Hargai Proses Hukum

"Kamu (Haris Azhar dan Fatia) sudah disomasi sama Pak Juniver (pengacara Luhut) dua kali kan sudah cukup," kata Luhut di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/9/2021).

Dasar laporan Luhut itu berawal dari konten video Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di YouTube. Dalam konten video itu, keduanya menyinggung soal dugaan Luhut terlibat dalam bisnis tambang di Papua.

Luhut juga telah meminta keduanya agar menyampaikan permintaan maaf atas tudingannya tersebut, tapi tidak pernah ada respons. Dia menyebut laporan ini pun diambil untuk menjaga nama baiknya dan keluarga besarnya.

"Saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak-cucu saya. Jadi saya kira sudah keterlaluan karena dua kali saya sudah (minta) maaf nggak mau minta maaf. Sekarang kita ambil jalur hukum jadi saya pidanakan dan perdatakan," terang Luhut.

Baca Juga: Tak Terbukti Menghina dan Sebar Hoax, Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas

Pengacara Luhut, Juniver Girsang, mengatakan ada tiga dugaan pelanggaran pidana yang dilaporkan Luhut ke polisi. Dugaan pelanggaran itu dari UU ITE hingga penyebaran berita bohong yang diatur dalam Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 UU ITE Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

"Memang Pak Luhut langsung yang membuat melaporkan. Ini buktinya, dan pasal yang sudah dilaporkan ini ada sampai 3 pasal. Pertama UU ITE, kemudian pidana umum, dan kemudian juga ada mengenai berita bohong," katanya.

Laporan Luhut Panjaitan itu diterima pihak Polda Metro Jaya. Laporannya teregister dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.ik

 

Editor : Redaksi

Berita Terbaru