SURABAYA (Realita) - Diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan sertifikat keanggotaan BPD Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJAPI) Jawa Timur, PT Swadharma Griyasatya (SG) dilaporkan Ketua Umum BPD ABUJAPI Jatim Rudi Dwi Santoso bersama Tim Kuasa Hukumnya ke Polda Jatim, Selasa (22/3/2022).
Baca Juga: Korban Minta Ivan Kristanto Pemalsu Skincare dan Oil Natuna Divonis Berat
Menurut laporan Rudi, kasus dugaan pemalsuan ini terbongkar ketika PT SG melalui biro jasa berupaya mendapatkan perpanjangan keanggotaan ABUJAPI Jatim. Dari upayanya ini diketahui bahwa sertifikat ABUJAPI Jatim yang diajukan PT SG untuk perpanjangan keanggotaan diduga palsu.
Rudi menegaskan, ABUJAPI Jatim tidak pernah menerbitkan sertifikat anggota atas nama PT SG, karena Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) ini memang tidak pernah mengajukan permohonan untuk menjadi anggota ABUJAPI Jatim.
Rudi menjelaskan, bagi BUJP untuk bisa operasional di Jatim syarat awalnya harus menjadi anggota ABUJAPI Jatim dengan bukti sertifikat. "Pendaftaran menjadi anggota ABUJAPI Jatim sebenarnya mudah dan administrasinya pun sangat murah," terang Rudi. "Tapi entah kenapa PT SG diduga pilih memalsu sertifikat keanggotaan ABUJAPI Jatim milik BUJP lain," tambahnya.
Sertifikat palsu itu, lanjut Rudi, diduga telah digunakan PT SG untuk mendapatkan rekom dari Polda Jatim guna mendapatkan Surat Ijin Operasional (SIO) dari Mabes Polri. Dan, PT SG bisa mendapatkan rekom dan pengesahan itu, sehingga bisa operasional di Jatim kurang lebih selama setahun.
Baca Juga: Adik Pidanakan Kakak Kandung Karena Pemalsuan Merek, Begini Keterangan Saksi
Namun kemudian, ketika PT SG berupaya mendapatkan perpajangan operasional ke BPD ABUJAPI Jatim, akhirnya ketahuan kalau sertifikat keanggotaan BPD ABUJAPI Jatim atas nama PT SG diduga palsu.
Rudi menuturkan, setelah mengetahui adanya pemalsuan, BPD ABUJAPI Jatim memanggil Pimpinan PT SG, yang akhirnya mengaku bahwa ia mendapatkan sertifikat itu dari biro jasa. Biro jasa ini juga telah dipanggil dan mengaku kalau sertifikat yang diduga palsu itu dibuatkan oleh kakaknya.
"Atas kejadian ini kami maupun para BUJP yang tergabung dalam BPD ABUJAPI Jatim, yang jumlahnya sekitar 300 BUJP, merasa dirugikan. Karena itu, kami melaporkan perbuatan PT SG ke Polda Jatim," tandas Rudi dengan didampingi Tim Kuasa Hukum D & H Law Firm yang diketuai Dedy Setio SH MH bersama anggota Edi Sugiono SH MH dan Sumardi SH MH.
Baca Juga: Notaris Edhi Susanto Divonis Bersalah, Ronald Talaway; Menyesalkan Putusan Hakim
Dedy Setio SH MH, membenarkan telah melakukan pelaporan ke Polda Jatim terhadap pihak-pihak yang diduga terkait tindak pidana pemalsuan ini. "Kami masih menunggu etikat baik dari semua pihak terkait masalah ini supaya bisa diselesaikan dengan etikat baik. Kalau tidak ada etikat baik, kami akan melangkah ke ranah hukum," ujar Dedy.
Sementara Sumardi SH MH menegaskan, terkait dugaan tindak pidana pemalsuan ini, tengah dilakukan upaya-upaya penegakan hukum, karena menyangkut marwah organisasi BUJP Jatim. "Kami tidak ingin kasus ini jadi preseden buruk, karena secara fakta dan bukti sudah jelas kalau PT SG diduga kuat melakukan tindak pidana pemalsuan. Ada niat melakukan pemalsuan," tandas Sumardi.
"Saat ini masih proses pelaporan. Yang pasti, kami akan melakukan penegakan disiplin, penegakan aturan terhadap permasalahan ini," pungkasnya.gan
Editor : Redaksi