PALANGKARAYA (Realita)- Direktur PT Kutama Mining Indonesia (KMI) Wang Xiu Juan alias Susi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Palangkaraya. Sementara itu pada tanggal 22 Maret 2022, pihak PT Tuah Globe Mining (TGM) diundang oleh orang yang mengaku sebagai suami Wang Xiu Juan di salah satu hotel bintang lima untuk pembicaraan perdamaian. Hal ini diungkapkan kuasa hukum TGM, Onggowijaya.
Meski begitu, kata Onggo ternyata dalam pertemuan juga dihadiri oleh pemodal Tiongkok, pengacara, dan beberapa orang lainnya yang sama sekali tidak memiliki hubungan hukum dengan PT Kutama Mining Indonesia. Sedangkan dari pihak TGM hadir pemegang saham, direksi, dan para kuasa hukum.
Baca Juga: Produksi Pasir Kucing Kabupaten Blitar, Terbaik Dalam Negeri
Dalam pertemuan, disebutkan terjadi perbedaan pandangan para pihak tentang cara penyelesaian masalah yang membelit TGM dan KMI khususnya terkait dengan restorative justice.
“Kami terkejut karena ternyata yang hadir dari pihak lawan ternyata orang-orang dari China dan ada orang Surabaya beserta oknum pengacara yang sama sekali tidak memiliki hubungan hukum dengan KMI. Bahkan ada oknum pengacara yang hadir tanpa bisa memperlihatkan surat kuasa dan itu merupakan pelanggaran kode etik advokat, jadi kami melihat perkembangan permasalahan hukum TGM dan KMI ini ternyata melibatkan orang-orang yang tidak memiliki legalitas. Kami dengan itikad baik hadir karena kami berpikir akan bertemu dengan suami Wang Xiu Juan dan berupaya menempuh upaya perdamaian dalam kasus hukum, ternyata yang dibicarakan oleh para pemodal Tiongkok itu bukan menyelesaikan masalah hukum TGM KMI secara damai melainkan malah bertanya apakah masih dapat melanjutkan kerja sama atau tidak?,” ujar Onggo, Jumat (25/3/2022).
“Kami meminta agar pemerintah melalui instansi berwenang memantau dan memonitor perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Kutama Mining Indonesia, karena kami mengetahui bahwa ternyata modal-modal dari Tiongkok patut diduga masuk ke Indonesia melalui nominee hal mana bertentangan dengan UU Penanaman Modal, mengapa jika pemodal Tiongkok memiliki modal tidak mendirikan PT atas nama mereka sendiri sebagai penanam modal asing? Padahal jika imenggunakan nama mereka sendiri justru akan melindungi hak-hak hukum mereka di Indonesia," papar Onggo yang turut hadir dalam pertemuan dengan pihak KMI.
Menurut kuasa hukum TGM lainnya yang juga ikut hadir dalam pertemuan tersebut, Sabungan Pandiangan, mengatakan pada intinya pemodal Tiongkok tetap ingin agar TGM dan KMI bisa melanjutkan kerja sama berdasarkan MoU 2012 dan 2019 yang telah dibatalkan oleh pengadilan. Padahal, kata Sabungan Pandiangan hal itu tidak mungkin terjadi karena KMI adalah pemegang 3 IUP sehingga sangat tidak mungkin
Baca Juga: Satpol PP Kabupaten Tangerang Hentikan Aktivitas Galian Tanah di Kecamatan Rajeg dan Kemiri
"Pemodal Tiongkok itu tidak memahami dengan baik apa yang kami sampaikan bahwa TGM dan KMI ini tidak bisa lagi kerjasama berdasarkan MoU lama karena KMI juga adalah pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) sehingga tidak boleh pemegang IUP melakukan kegiatan penambangan di lokasi tambang pemegang IUP lainnya (TGM), apabila perusahaan pemegang IUP menambang di wilayah pemegang IUP lain, maka itu dapat dikategorikan melakukan penambangan illegal di luar wilayah IUPnya. Ini yang tidak dipahami pemodal Tiongkok dan itu sebabnya salah satu alasan MOU dibatalkan di pengadilan. Dengan pertemuan kemarin pada intinya pemodal Tiongkok berpendapat bahwa kerja sama masih dapat dilakukan padahal ada larangan regulasi tentang hal itu, jika mau kerja sama lagi maka MoU harus batal dan dibuatlah perjanjian baru, ini yang benar," jelas Sabungan Pandiangan.
"Jadi modusnya adalah KMI membuat MoU dengan TGM pada tahun 2012, kemudian dengan modal MoU itu maka KMI diduga menggalang dana para investor yang mungkin salah satunya adalah pemodal Tiongkok di antaranya Mr. Wang yang hadir dalam pertemuan. Kemarin kami telah menjelaskan bahwa pihak yang harus dimintakan pertanggungjawaban atas investasi mereka adalah pihak KMI karena TGM tidak mengenal para pemodal asal China ini. Kami juga meminta aparat penegak hukum kepolisian, kejaksaan, dan Dirjen pajak mulai melakukan penyelidikan terhadap orang-orang pemodal China dan setiap orang yang terlibat dalam grup mereka. Kami akan membantu menyerahkan semua bukti-bukti yang diperlukan untuk itu. Karena apabila ada uang besar masuk ke Indonesia tanpa ada melalui mekanisme yang semestinya maka hal itu harus ditelusuri, kami juga telah mengetahui siapa-siapa yang bermain di belakang layer dan perusahaan mana yang terafiliasi dengan grup pemodal China ini. Harapan kami adalah biarlah proses hukum antara TGM dan KMI berjalan sebagaimana mestinya tanpa ada intervensi pihak-pihak yang sebenarnya tidak ada hubungan hukum serta Kami meminta KPK mengawasi pemodal-pemodal tiongkok ini termasuk para kuasa hukumnya," tandas Onggo.
Diketahui, Pengadilan Negeri Palangkaraya telah memenangkan TGM dalam sengketa perdata melawan KMI pada tanggal 15 Maret 2022. Dengan putusan ini, menurut kuasa hukum TGM maka tidak ada lagi hubungan hukum antara TGM dan KMI. Apalagi menurut mereka saat ini direktur KMI tersangkut kasus dugaan tindak pidana yang dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan.
Baca Juga: Mata Hukum Desak Polres Lebak Usut Pencemaran Lingkungan di Desa Cisimet
Direktur KMI sendiri telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Palangkaraya. Menurut kuasa hukum TGM, pada saat serah terima tersangka diketahui ada pihak yang sama sekali tidak memiliki hubungan hukum dengan KMI berinisial CH berada dalam satu ruangan dengan jaksa penyidik dan pengacara.
“Siapa CH ini? Kemarin di pertemuan dia hadir padahal dia bukan mewakili KMI, dan kami tahu bahwa ia berada di salah satu ruangan Kejaksaan Negeri Palangkaraya saat penyerahan tersangka padahal dia bukan kuasa hukum dan bukan keluarga tersangka, ada apa dan siapa dia? Kami meminta pihak Kejaksaan hati-hati terhadap oknum-oknum yang tidak jelas yang berupaya ikut campur dalam kasus ini, dan Kami juga berharap Kejaksaan Agung dan KPK mengawasi pria berinisial CH ini, kami sudah mengantongi identitasnya dan akan kami tindaklanjuti secara hukum," tandas Sabungan Pandiangan yang telah mengawal kasus ini sejak awal.kik
Editor : Redaksi