Investor Tambang Batubara Tiongkok Disebut Rugi dalam Sengketa TGM Vs KMI

KALTENG- Sejumlah fakta diungkap dalam masalah hukum antara PT Tuah Globe Mining (TGM) dan PT Kutama Mining Indonesia (KMI). TGM sebagai pemegang IUP tambang batubara di Kalimantan Tengah yang didirikan oleh Hery Susianto, disebut masih berseteru dengan Wang Xiu Juan, Direktur Utama KMI yang juga memiliki IUP di Sulawesi dan Kalimantan. 

Menurut kuasa hukum TGM, perkara ini berawal dari penandatanganan MOU kerja sama bagi hasil pada 5 Juli 2012, dimana  TGM mendapat pinjaman uang Rp15 miliar dan dijanjikan akan mendapat 9 USD/ton dari penjualan batubara oleh KMI. 

Baca Juga: Mahfud MD: Banyak Perusahaan Tambang Ilegal Dibekingi Pejabat dan Aparat

KMI yang saat itu pada tahun 2012 diwakili oleh Wang Feng, kakak Wang Xiu Juan sepakat untuk membayar kewajiban-kewajiban TGM seperti pajak, biaya infrastruktur dan kewajiban terhadap negara lainnya atas kegiatan penambangan batubara yang dilakukan oleh KMI. 

KMI pada tahun 2018 dan 2019 setelah melakukan penambangan dan melakukan penjualan disebut tidak membayar hak ekonomi TGM sehingga Hery Susianto sebagai Dirut TGM tidak mau menandatangani dokumen pengangkutan batubara. Wang Xiu Juan alias Susi sebagai direktur KMI menurut kuasa hukum Hery Susianto, Onggowijaya, diduga bekerja sama dengan salah satu direktur TGM bernama Mahyudin yang saat ini juga berstatus tersangka, bersama-sama memproses dokumen pengangkutan batubara yang berujung pada dugaan tindak pidana pemalsuan surat. Proses hukum terhadap kedua tersangka tersebut saat ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Palangkaraya dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan.

Sejalan dengan waktu, lanjut kuasa hukum, akhirnya muncul para investor WNA tiongkok yang mengaku mengalami kerugian besar karena telah mengeluarkan investasi ratusan miliar untuk melakukan kegiatan penambangan di lokasi tambang TGM. Para investor Tiongkok ini diketahui baru muncul setelah Wang Xiu Juan berstatus tersangka di Mabes Polri. Karena PT TGM melaporkan Wang Xiu Juan, kata Onggo, maka Wang Xiu Juan pada tahun 2019 diduga hendak mengkriminalisasi Hery Susianto, pendiri TGM atas dugaan tindak pidana penggelapan yang obyeknya meliputi pinjaman Rp15 miliar berdasarkan MOU. Saat ini ternyata Pengadilan Negeri Palangkaraya memenangkan Hery Susianto serta Rp15 miliar dinyatakan menjadi milik TGM karena KMI wanprestasi.

"Siapa yang membohongi siapa? Kerugian investasi para investor Tiongkok bukan tanggung jawab TGM maupun Hery Susianto karena TGM dan Hery Susianto tidak mengenal dan tidak ada hubungan hukum dengan para investor asal Tiongkok. KMI membuat brosur profil company untuk menggaet para investor, dalam profil company itu tercantum bahwa KMI ada join saham di TGM padahal itu tidak benar, sama sekali tidak nama orang KMI di TGM," ujar Onggo, Sabtu (26/3/2022). 

Baca Juga: Raperda RTRW Disahkan, Zona Wisata Ponorogo Bebas Tambang

"Dan perlu dicatat baik-baik, sesungguhnya Wang Xiu Juan dan Wang Feng yang patut diduga keras membohongi para investor Tiongkok karena TGM hanya menerima pinjaman Rp15 miliar dan 9 USD/ton sedangkan KMI berhak 190 USD per ton (asumsi harga batubara 200 USD/ton), lalu siapa yang paling diuntungkan? Siapa yang menghimpun dana dari investor tiongkok? Siapa yang mengajak orang-orang China berinvestasi secara melawan hukum atas MOU 2012? Hery Susianto dan TGM sama sekali tidak mengenal para investor Tiongkok dan baru tahu investor Tiongkok pada Oktober 2021 setelah ada permasalahan hukum ini," lanjut Onggo. 

Diketahui, MOU 2012 yang ditandatangani antara TGM dan KMI disebut cacat hukum karena kesepakatan kerja sama operasi produksi tersebut dibuat antar sesama pemegang IUP. Pengadilan sendiri telah membatalkan MoU kesepakatan tersebut dengan memenangkan TGM karena KMI dinyatakan wanprestasi. Ahli ESDM yang memberikan keterangan di persidangan, kata Onggo, telah menyatakan bahwa MoU antara TGM dan KMI batal demi hukum karena KMI dapat dianggap melakukan penambangan tanpa izin karena KMI melakukan penambangan di luar wilayah IUP yang dimilikinya berdasarkan Pasal 158 UU Minerba.

"Saat ini semakin terang siapa yang membohongi para investor Tiongkok? Dan siapa yang berupaya mengkambinghitamkan Hery Susianto karena  hak TGM tidak dibayar? TGM rugi karena hak ekonominya tidak dibayar, investor Tiongkok rugi karena investasinya hilang, lalu siapa yang paling diuntungkan ? dan siapa yang harus bertanggung jawab atas kerugian investor Tiongkok?," papar Onggo. 

Baca Juga: Demonstrasi Penutupan Tambang Ilegal di Ponorogo Nyaris Ricuh

"Pihak yang paling bertanggung jawab atas investasi Tiongkok seharusnya adalah KMI karena pihak KMI yang menggaet investor untuk berinvestasi," imbuh Onggo. 

Menurut dia, TGM telah mendapat salinan putusan perkara perdata dari Pengadilan Negeri Palangkaraya, dan ternyata berdasarkan pertimbangan hukum majelis hakim terungkap ada oknum mantan pengacara KMI yang diduga merekayasa bukti-bukti. Bahkan, Mahyudin yang saat ini berstatus tersangka diduganya memberikan keterangan palsu di bawah sumpah pada saat ia menjadi saksi di persidangan.

“Kami mempertimbangkan melaporkan Mahyudin dan oknum pengacara dalam waktu dekat atas dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dan dugaan merekayasa bukti hukum di pengadilan. Hal ini agar terungkap siapa yang menyuruh, turut serta atau melakukan pembantuan tindak pidana termasuk memberikan bukti-bukti dugaan tindak pidana perpajakan ke Dirjen Pajak yang diduga dilakukan oleh KMI dan seluruh perusahaan afiliasinya atau individu-individu yang terlibat," tandas Onggo.kik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru